Oknum Perwira Polisi Nganjuk Terjerat Kasus Sabu-Sabu

gambar ilustrasi

Selasa 9 Oktober 2018
by Panji LS

matakamera, Blitar – Ironis. Sebagai penegak hukum, Ipda Sungkono, 50 tahun, oknum perwira Polri NRP 68060110 justru nekat ‘main-main’ dengan narkoba. Polisi yang sehari-hari menjabat Panit Lantas Polsek Kertosono, Nganjuk itu kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dan kini menjalani proses hukum.

Pengungkapan kasus ini dirilis oleh Polresta Blitar dan Polda Jatim Selasa 9 Oktober 2018. Sedangkan Ipda Sungkono sendiri ditangkap oleh tim Satreskoba Polresta Blitar pada 15 September 2018 lalu, di Jalan Kalimas No.71 ,Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Menurut informasi yang dihimpun matakamera.net, Ipda Sungkono yang berasal dari Desa Jambi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk itu ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB,  bersama seorang pelaku lagi, wanita bernama Retno Galuh Prabosari, 48, asal Kabupaten Nganjuk.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 6,55 gram, yang dibawa Retno saat penangkapan.

Hasil tes urine menyatakan bahwa Ipda S positif metamfetamin. Pengungkapan kasus ini termasuk keterlibatan seorang oknum polisi dibenarkan oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar Sik.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung membenarkan penangkapan anggota Polres Nganjuk ini ini.

“Iya memang ada penangkapan itu. Sudah lama, tanggal 15 September di rumah Jalan Kalimas Sukorejo Kota Blitar,” ungkap Barung.

Di tempat terpisah, Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menjelaskan, jika dalam Sidang Komisi Etik Profesi, terbukti bersalah, maka Ipda Sungkono akan mendapat sanksi tegas hingga pemecatan.

“Ya nanti tentu akan dikenakan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Nyoman kepada wartawan, Selasa 9 Oktober 2018.

(ds/ab/2018)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System