Hakim Tinjau Rumah Samsuri, Sengketa Stiker Kredit BRI Ponorogo Memasuki Babak Penentuan

Wahyu Dhita, pengacara Samsuri, mendampingi kliennya saat rumahnya dikunjungi hakim PN Ponorogo, Jumat (21/11/2025)
Jumat 21 November 2025

PONOROGO, matakamera.net – Sengketa hukum antara Samsuri dan BRI Pasar Pon, terkait penempelan stiker pemberitahuan tunggakan kredit memasuki fase penting.

Setelah bergulir sejak awal Februari 2025, perkara ini berlanjut pada Jumat (21/11/2025) dengan agenda pemeriksaan setempat atau peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi objek sengketa.

Majelis hakim yang diketuai Dede Idham bersama para pihak hadir langsung di rumah Samsuri di Jalan Parang Menang 42, Patihan Wetan, Ponorogo. Dari pihak penggugat, tampak Samsuri didampingi pengacaranya, Wahyu Dhita. Sementara pihak tergugat diwakili pimpinan BRI Pasar Pon beserta kuasa hukum.

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan posisi stiker penagihan kredit yang dipersoalkan Samsuri, sekaligus memverifikasi seluruh keterangan yang sebelumnya mengemuka di ruang sidang. Hakim Dede Idham tampak teliti menyesuaikan keterangan persidangan dengan kondisi nyata di lapangan.

“Keberadaan stiker dan titik pemasangannya sudah sesuai dengan yang disampaikan dalam persidangan,” ujar hakim saat menegaskan hasil pengamatan di lokasi.


Ia juga memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memberikan penjelasan tambahan sebelum beranjak dari rumah Samsuri.


Dalam kesempatan itu, pihak BRI mempermasalahkan adanya lakban tambahan pada stiker, yang dinilai berbeda dengan kondisi awal. Menanggapi hal tersebut, Wahyu Dhita menjelaskan bahwa hal itu telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

Menurutnya, lakban itu sempat lepas dan kemudian dipasang kembali karena ada kekhawatiran ancaman bila stiker terlepas.

“Agenda selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Kehadiran tidak wajib. Para pihak diberikan waktu hingga Kamis, 27 November 2025, untuk menyampaikan kesimpulan dengan sebaik-baiknya,” jelas Wahyu.

Sementara itu, Samsuri sebagai pemilik rumah yang menjadi objek sengketa menegaskan kembali bahwa dirinya bukan pihak yang memiliki tanggungan kredit kepada BRI. Ia mengaku sudah menjalani lebih dari 15 kali persidangan sejak kasus ini berjalan.

“Posisi stiker itu tidak pernah berubah sejak awal. Yang menghuni rumah ini saya, bukan pihak yang punya tunggakan. Itu yang saya perjuangkan dari awal,” tegasnya.

Wahyu Dhita menambahkan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan tahapan penutup dari rangkaian panjang persidangan. Ia menyebut proses ini berjalan baik dan memberikan gambaran jelas bagi majelis hakim.

“Kami optimistis. Semua keterangan sudah disampaikan dengan lengkap dan konsisten. Harapannya majelis melihat dengan jernih, objektif, dan memutuskan seadil-adilnya. Kalau hakimnya bersih, ya menang kita,” pungkasnya.

Dengan telah digelarnya pemeriksaan lapangan, perkara ini kini memasuki fase penentuan, yakni penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Putusan final diharapkan dapat mengakhiri polemik panjang yang telah menyita waktu, energi, dan perhatian publik Ponorogo sejak awal tahun.

Her/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System