Nekat Pakai Knalpot Brong di Nganjuk, Siap-Siaplah Berurusan dengan Polisi

Polisi memasang baliho larangan penggunaan knalpot brong, di kawasan Terminal Lama Nganjuk (Pujahito), Kamis 27 Desember 2018 (foto : Satlantas Polres Nganjuk)

Kamis 27 Desember 2018
by Panji LS

matakamera, Nganjuk - Menjelang perayaan Tahun Baru 2019, Satlantas Polres Nganjuk melakukan langkah mengantisipasi gangguan Kamtibmas. Salah satunya, dengan mengeluarkan larangan penggunaan knalpot brong bersuara berisik bagi pengguna jalan.

Untuk mengkampanyekan larangan tersebut, tim Satlantas Polres Nganjuk telah memasang poster larang di sejumlah titik strategis di kawasan kota. Salah satunya di Terminal Lama (Pujahito),pada Kamis 27 Desember 2018.

Di hari yang sama, polisi juga melakukan razia di sejumlah toko onderdil dan spare part variasi yang masih menjual knalpot brong. Selain itu, bengkel sepeda motor pun tak luput dari sasaran petugas.

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Herry Buntoro, saat menyiarkan sosialisasi larangan knalpot brong, di Radio RSAL Nganjuk (foto : Satlantas Polres Nganjuk)

Salah satu toko yang didatangi petugas yakni di Jalan Dermojoyo Kelurahan Payaman Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Di toko ini petugas memberi imbauan untuk tidak menjual knalpot brong. Petugas juga menempel stiker larangan menggunakan knalpot brong.

Selain itu, sosialisasi larangan juga disiarkan melalui Radio RSAL (Radio Suara Anjuk Ladang).

“Agar masyarakat khususnya pengendara sepeda motor faham dan mengerti, bahwa knalpot brong dilarang keras,” ujar Kanit Dikyasa Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Herry Buntoro, mewakili Kasatlantas AKP AM Rido Ariefianto.

Herry menambahkan, setelah didatangi, para pemilik bengkel juga telah sepakat menolak pemasangan knalpot brong untuk pelanggan.

Polisi saat mendatangi salah satu toko onderdil sepeda motor di Nganjuk (foto : Satlantas Polres Nganjuk)

Pada malam pergantian tahun nanti, lanjut Herry, pihaknya akan getol menyuarakan ‘Tahun Baru Gaul’, artinya malam tahun baru dengan gerakan anti ugal-ugalan di jalan. 

“Pengguna knalpot brong akan kami tindak tegas, karena melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ,” pungkasnya.

(ds/ab/2018)



Video Ini Katanya Tanda-Tanda Prabowo Jadi Presiden 2019 


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System