Warga Tak Tahu yang Nikahi Perawan Duwel Ternyata Kades Beristri

Mengaku sebagai Pengusaha Berstatus Lajang


Foto Kades Tarokan Sup saat melangsungkan resepsi pernikahan dengan DA, di Dusun Duwel, Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk (istimewa)

Kamis 13 Desember 2018
by Panji LS

matakamera, Nganjuk - Kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang diduga dilakukan Sup, 39, Kepala Desa (Kades) Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Terutama warga Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, yang merupakan kampung halaman DA, si mempelai wanita.

Warga setempat sudah mengetahui acara resepsi pernikahan Sup dan DA. Namun,  mereka tidak tahu bahwa Sup ternyata seorang kades yang sudah beristri, dan mempunyai dua orang anak.

Kepala Desa Sukorejo Andri Setyo Purwoko mengatakan, surat persyaratan nikah diterima oleh petugas pencatat nikah pada Maret 2018.

"Dalam dokumen pernikahan disebutkan, mempelai pria (Sup) berusia 29, alamat Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Itu sesuai yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kaliboto,” ujar Kades Andri dikonfirmasi wartawan pada Kamis 13 Desember 2018.

Menurut Andri, usai resepsi pernikahan, mempelai pria memang jarang berada di Desa Sukorejo dan warga tidak pernah melihat keduanya pergi berdua.

“Warga mengira (Sup) ya pengusaha. Kan di KTP-nya tertera pekerjaan karyawan swasta. Dan tidak ada yang tahu jika yang menikahi tetangganya itu sejatinya kepala desa,” ujarnya.

Kades Andri sendiri baru mengetahui perkara ini dari ramainya media massa yang memberitakan, sejak Rabu 12 Desember 2018.

Selebihnya, dia enggan berkomentar soal perkara tersebut, karena memang tidak banyak tahu.

Untuk diketahui, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Agus Musonif, tokoh masyarakat Nganjuk, ke Polres Nganjuk.

Dalam laporannya, Kades Sup disebut memalsukan dokumen kependudukan demi bisa menikahi DA.

Kejanggalan dokumen itu ditengarai munculnya surat persyaratan nikah atau surat keterangan untuk nikah No. 474.2/15/418.99.02/2018, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri tanggal 19 Maret 2018.

Di dalam surat keterangan untuk nikah juga tercantum fotokopi KTP yang diduga dipalsukan, yakni dengan nomor induk kependudukan (NIK) 350620081189002.

Alamat di KTP tertulis Jalan Raya Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kediri, dengan status belum kawin dan pekerjaan karyawan swasta. Padahal sejatinya, menurut berkas laporan Musonif kepada polisi, Kades Sup sudah beristri dan mempunyai dua orang anak.

Adapun KTP aslinya bertempat tanggal lahir di Kediri, 8 November 1979. Namun, dalam dokumen pernikahannya dengan DA berubah menjadi di Kediri, 8 November 1989.

Selain itu, Kades Su saat mengajukan surat keterangan untuk nikah juga melengkapi dengan fotokopi kartu keluarga (KK) No. 350620070111128, yang diduga palsu.

Bagaimana tanggapan Kades Sup terkait laporan tersebut?

Dikonfirmasi via pesan singkat pada Rabu 12 Desember 2018, respons Kades Sup ternyata santai-santai saja.

Dia justru mengaku bisa mengambil hikmah dari ramainya kasus yang menyebut-nyebut namanya tersebut.

“Gak apa-apa, kita ambil hikmahnya saja dan biar tambah terkenal. Itu kejadian sebagaian ada benarnya,” jawabnya via aplikasi WhatsApp.

(ds/ab/2018)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System