KAI Daop 7 Tutup Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Nganjuk

Petugas Daop 7 saat memeriksa salah satu perlintasan KA tanpa palang pintu di wilayahnya (dok. Humas KAI Daop 7)

Sabtu 11 Mei 2019
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menargetkan penormalan atau penutupan sebanyak 50 perlintasan sebidang jalur kereta api (KA), yang tidak memiliki izin resmi, di wilayah kerjanya sepanjang 2019.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Jawa Timur, mengatakan normalisasi perlintasan sebidang jalur KA tanpa izin itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat baik pejalan kaki maupun pengemudi kendaraan bermotor.

"Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA, maka akan segera dilakukan normalisasi atau penutupan di perlintasan tersebut," ujar Ixfan dalam keterangan pers tertulis Jumat, 10 Mei 2019.

Menurut Ixfan, dari sebanyak 50 perlintasan sebidang yang dilakukan normalisasi atau penutupan tersebut, sebanyak 17 perlintasan di antaranya telah direalisasikan penutupannya pada rentang bulan Januari hingga Mei 2019.

"Sehingga masih ada 33 perlintasan sebidang yang harus ditutup secara bertahap sepanjang tahun 2019," kata dia.

Adapun 33 perlintasan yang akan ditutup pada 2019 ini antara lain tiga berada di Kabupaten Jombang, tiga di Kabupaten Nganjuk, tiga di Kabupaten Madiun, satu di Kabupaten Magetan, 12 di Kabupaten Ngawi, tiga di Kabupaten Blitar, dan delapan di Kabupaten Kediri.

"Penutupan ini juga dalam rangka menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2019 serta aktifnya jalur ganda di beberapa wilayah Daop 7 Madiun," terang Ixfan.

Pihaknya menilai, selama ini kesadaran masyarakat akan keselamatan di perlintasan sebidang masih rendah. Hal itu terbukti dengan banyaknya insiden antara pejalan kaki ataupun pengemudi kendaraan bermotor dengan kereta api.

"Berdasarkan data PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, terdapat 22 kejadian akibat pelanggaran yang terjadi pada awal tahun 2019 dari bulan Januari sampai dengan April. Dari 22 kejadian tersebut, terdapat empat korban jiwa serta tiga korban luka-luka," kata Ixfan.

Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 91 sampai dengan Pasal 94 disebutkan, perpotongan antara jalur kereta api dibuat tidak sebidang.

Kemudian, untuk pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum harus mengantongi izin dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Karena itu, untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA, maka akan segera dilakukan normalisasi atau penutupan di perlintasan tersebut. Untuk penutupan perlintasan sebidang yang tidak mengantongi izin, dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah," katanya.

Diharapkan dengan penutupan perlintasan tersebut, ke depan tidak ada lagi insiden kereta api dengan kendaraan bermotor.

(ds/ab/2019)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System