KPK Periksa Harta Kekayaan Bupati hingga Kadis di Jatim

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Selasa 9 Juli 2019
by Panji LS

matakamera, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai rangkaian klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Terdapat 37 penyelenggara negara yang diklarifikasi dan kegiatannya berlokasi di Kantor Gubernur Jatim yang akan berlangsung selama lima hari, 8 Juli hingga 12 Juli 2019.

Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui siaran pers, Senin 8 Juli 2019 mengatakan, 37 penyelenggara di Jatim yang dicek harta kekayaannya itu terdiri dari beberapa bupati, sekretaris daerah (sekda) hingga kepala dinas. Febri menambahkan, KPK secara reguler memeriksa LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal.

Febri mengatakan, melalui pemeriksaan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran, keberadaan dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara.

Hal ini, lanjut Febri, sesuai amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Menurutnya, kegiatan pemeriksaan LHKPN kali ini dilakukan kepada para penyelenggara negara di Jatim berdasarkan kriteria dan pertimbangan pemeriksa, seperti aspek risiko jabatan.

KPK juga akan melihat kelengkapan administrasi atau dokumen pendukung kepemilikan beserta asal usul aset.

KPK juga terus berupaya memberikan kemudahan dalam pengisian LHKPN. Bahkan sejak 2017, pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui sistem pelaporan daring atau berbasis internet yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id.

Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para penyelenggara negara dengan cara mengakses laman yang sama dengan memilih menu e-announcement.

Masyarakat yang memiliki informasi tentang kekayaan pejabat tertentu di daerah, hal tersebut dapat disampaikan ke KPK, baik melalui email ke elhkpn@kpk.go.id atau menghubungi call center KPK di 198.

(ds/ab/2019)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System