Polres Nganjuk Gulung Tiga Pengedar Sabu-Sabu dan Lima Penjaja Okerbaya

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menginterogasi salah satu tersangka pengedar narkoba, dalam pers rilis Kamis 29 Agustus 2019 di Mapolres Nganjuk (ist)

Kamis 29 Agustus 2019
by Panji LS

matakamera, Nganjuk - Satreskoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkoba. Masing-masing, 3 perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan 3 tersangka dan 4 perkara obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dobel L dengan 5 tersangka.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta dalam konferensi pers, di halaman depan Mapolres Nganjuk, Kamis siang, 29 Agustus 2019 mengatakan, barang bukti dari tersangka penyalahgunaan narkotika total berat kotor 3,55 gram sabu, serta barang bukti lainya seperti peralatan hisap sabu dan ponsel sebagai sarana transaksi.

Konferensi pers juga menunjukkan delapan tersangka, masing-masing, Febrianto Andreas Laksono (25) warga Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Didik Liswahyudi (28) karyawan koperasi asal Desa Selorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, dan Aris Prasetyawan (28) karyawan koperasi warga Desa Kepuhrejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

Ketiga tersangka diringkus di tiga TKP yang berbeda. Tersangka Febri ditangkap di tepi jalan raya wilayah Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom, tersangka Didik di warung kopi eks-lokalisasi Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom, dan tersangka Aris dicokok di rumahnya.

“Modus operandinya, saat ditangkap dan digeledah, para tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Untuk pengembangan, rata-rata jaringan di atasnya terputus di luar kota. Para pengedar mendapatkan sabu dengan cara diranjau,” terang Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta didampingi Kasubbag Humas AKP Moh. Sudarman dan Kasatrenarkoba Iptu Pujo Santoso.

Menurut kapolres, sabu ditaruh di suatu tempat yang sudah disepakati dan pengedar disuruh mengambil sendiri. Harganya, 1 gram sabu Rp 1, 3 juta lalu oleh pengedar dibagi menjadi paket kecil satu paket seharga Rp 400 ribu.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 7 tahun sampai 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati.

Sedangkan untuk kasus obat keras berbahaya (okerbaya), kata Dewa, ada 5 tersangka dengan total barang bukti 1.179 butir pil dobel L, 1 unit sepeda motor, 6 buah ponsel dan uang tunai Rp 1.540.000.

Para pengedar pil dobel L itu antara lain, Tulus Widodo (38) warga Desa Puhkerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, Moh. Fery Efendi (24) dan Ahmad Ardianto (24) keduanya warga Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Eri Subiantoro (22) warga Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, serta Heru MP (37) warga Desa Ngrengket Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.

“Karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” jelasnya.

Modus operandinya, para tersangka mengedarkan pil dobel L ini di wilayah Nganjuk dengan sasaran semua kalangan, baik pelajar maupun anak-anak. Sedangkan para pengedar mendapat barang dari bandar yang ada di luar kota dengan cara pesan lewat paket.

“Seperti tersangka Teguh Subiantoro dulu, dia mendapatkan pil dobel L dari seseorang yang ada di Bekasi, dan dikirim lewat paket. Setelah dapat barang baru ditawarkan dengan menjual paket besar seharga Rp 1,2 juta, dan paket kecil seharga Rp 15 ribu,” pungkas Dewa.

(ds/ab/2019)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System