Jatim Tetapkan Perda Air Bersih dan Bank Umum Syari'ah Paling Lambat Tahun 2023

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jatim Halim Iskandar, dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim Rabu 28 Agustus 2019 (foto : dak)

Rabu 28 Agustus 2019
by Panji LS

matakamera, Surabaya - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Bersih Jawa Timur dan Raperda Perubahan Keenam atas Peratutan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Penetapan kedua peraturan tersebut ditetapkan Pimpinan DPRD Jatim bersama Gubernur Jatim pada acara Sidang Paripurna yang diselenggarakan di DPRD Provinsi Jatim, Jl. Indrapura, Surabaya, Rabu pagi 28 Agustus 2019.

Seusai mengikuti jalannya sidang, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, penetapan dua perda tersebut dinilai sangat penting untuk ditetapkan. Terkait Perda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Bersih Jatim, Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa sebenarnya Jatim masih membutuhkan SPAM lebih banyak lagi untuk mencukupi kebutuhan air bagi warga. Tidak hanya air bersih saja, tapi juga kebutuhan air yang layak diminum.

“Kita sesungguhnya membutuhkan SPAM lebih banyak lagi, kita punya kebutuhan air minum tidak sekedar air bersih tapi air yang layak diminum, itulah yang akan disiapkan oleh SPAM,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan bahwa selain SPAM Umbulan yang diharapkan mampu menyuplai kebutuhan air bersih layak minum untuk 1,3 juta warga Jatim di lima Kabupaten/Kota meliputi Kota dan Kab. Pasuruan, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo dan Kota Surabaya, dua SPAM lagi akan diupayakan Pemprov. Jatim untuk melayani kebutuhan air bersih layak minum. Dua SPAM tersebut berada di wilayah bagian tengah dan satunya berada di daerah Tapal Kuda.

Orang nomor satu di Jatim ini mengharapkan, dengan adanya SPAM-SPAM tersebut dapat meningkatkan penyediaan air bersih yang layak minum bagi masyarakat Jatim. Karena, menurutnya, ada indikasi bahwa air yang kurang bersih menjadi penyebab munculnya penyakit-penyakit tertentu seperti Hepatitis A.

“Meskipun dari sisi komersial kita juga harus dapatkan, tetapi untuk layanan air bersih memang sisi pemenuhan kebutuhan masyarakatnya dikedepankan, yakni sisi sosialnya harus dilihat juga. Jadi tidak bisa hanya profit oriented murni,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk perda tentang penyertaan modal, mantan Menteri Sosial RI era Presiden Jokowi ini menyampaikan bahwa perda tersebut dibentuk untuk penguatan kembali tentang proses pemisahan kepemilikan suatu usaha (spin off) Unit Usaha Syari'ah dari Bank Jatim (bank induk) menjadi Bank Umum Syari'ah.

Hal tersebut merupakan cita-cita mulia, tetapi karena belum terpenuhinya syarat-syarat untuk melakukan pemisahan atau perubahan dari Unit Usaha Syariah (UUS) ke Bank Umum Syariah (BUS), antara lain belum tercapainya angka minimal 50 persen dari aset bank induk atau paling tidak sudah mencapai 15 tahun sebagai UUS maka proses tersebut diharapkan dapat dilaksanakan paling lambat tahun 2023.

“Nah apakah 15 tahunnya, ataukah minimal 50 persennya, keduanya memang belum terpenuhi, kita ingin melakukan secara prudent serta melakukan penguatan kembali,” pungkasnya.

(ds/ab/2019)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System