Pria Ini Tempel Sabu-Sabu di 24 Titik, Sepanjang Jalan Nganjuk-Kertosono

Tersangka Irvani saat dikeler polisi untuk menunjukkan salah satu lokasi ranjau sabu-sabu yang ditempelnya
Sabtu 27 Agustus 2020
by Panji LS

matakamera, Nganjuk - Satreskoba Polres Nganjuk meringkus dua orang bekas narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Nganjuk, pada Rabu 5 Agustus 2020. Keduanya baru bebas melalui program asimilasi Covid-19.

Mereka masing-masing Muhammad Ivani, 22, warga Desa Mungkung, Kecamatan Rejoso, Nganjuk, dan Purwoadi alias Grandong, 45, warga Dusun Beluk, Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Jombang, diduga terlibat dalam peredaran narkoba jebis sabu-sabu dan pil dobel L.

“Awalnya kami meringkus tersangka Muhamad Ivani saat meranjau atau menempel sabu-sabu di sekitar SPBU Kedungsuko Sukomoro. Modusnya, paket sabu-sabu ditempel di pohon,” ujar Kasat Reskoba Polres Nganjuk, Iptu Pujo Santoso, Kamis 6 Agustus 2020.

Pujo menjelaskan, tersangka Irvani adalah residivis kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA). Usai ditangkap, ia sempat dikeler untuk menunjukan tempat menempel barang sabu-sabu.

"Ditempel di 24 titik, tersebar di sepanjang jalan antara Nganjuk sampai Kertosono. Namun barang yang ketemu hanya empat buah," ujar Iptu Pujo.

Selain di dekat SPBU Kedungsuko, titik lokasi penempelan paket sabu-sabu lainnya yang sudah teridentifikasi, antara lain di gardu listrik SPBU Desa/Kecamatan Baron, di bawah boks listrik 1 paket sabu, sserta di tiang kabel telepon di Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom. Masing-masing paket dibungkus tisu dan dilakban hitam.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Muhamad Ivani, lanjut Pujo, 5 paket sabu yang sudah diranjau di sejumlah titik yang sudah direncanakan sebelumnya, dengan berat kotor 3 gram.

“Saat digeledah di rumahnya, kami temukan lagi barang bukti berupa satu kantong plastik besar isi 14 gram sabu-sabu, dan 23 ribu pil dobel L. tersangka Ivani ini merupakan pengedar,” paparnya.

Kepada penyidik, tersangka Muhamad Ivani mengaku jika seminggu yang lalu dia mengambil sabu-sabu seberat 50 gram, dan habis tinggal 17 gram yang hendak diranjau sesuai pesanan.

Dijelaskan, tersangka Muhamad Ivani menyebut jika narkoba ini diperolehnya dari tersangka Purwoadi alias Grandong. Selanjutnya Tim Rajawali 19 langsung mencari keberadaan Grandong untuk diseret ke kantor Polres Nganjuk.

“Waktu kita amankan dan dibawa ke kantor, Grandong ini bersikukuh tidak mau mengakui jika barang terlarang itu berasal darinya. Akhirnya kita lakukan penggeledahan di rumahnya,” urainya.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Rajawali 19 menemukan 4 plastik klip berisi total 1,5 gram sabu-sabu, dan 1 plastik klip isi 2,5 butir pil ekstasi. “Akhirnya Grandong mengakui jika barang yang dijual Ivani itu dari dia. Grandong ini termasuk bandarnya,” tukasnya.

Diketahui, tersangka Grandong sudah 3 kali ditangkap lantaran kasus yang sama. Meski merupakan residivis sebagai bandar narkoba, namun grandong hanya divonis 1 tahun 5 bulan penjara, dan bebas karena dapat program asimilasi bulan April 2020 lalu.

Sedangkan tersangka Ivani, pernah tersandung kasus yang berkaitan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk. Dia menjalani hukuman 5 tahun penjara, dan bebas lantaran program asimilasi, sama seperti Grandong.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System