Hasil Tes DNA Keluar, Ortu Bayi dan RSUD Nganjuk Belum Damai

Suasana mediasi antara pihak penggugat (orangtua bayi) dan tergugat (RSUD Nganjuk) di Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis 17 September 2020 

Kamis 17 September 2020

matakamera, Nganjuk - Sidang perdata kasus bayi yang 'berubah' kelamin di RSUD Nganjuk digelar Kamis siang 17 September 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Pronggo Joyonegara tersebut, terungkap hasil tes DNA bayi ternyata identik 99 persen dengan sang ayah.

Tes DNA yang dilakukan di RS Bhayangkara Kota Kediri tersebut, merupakan inisiatif dari pihak RSUD Nganjuk. Tes diajukan karena orangtua bayi tidak terima anaknya yang meninggal dunia di rumah sakit, tiba-tiba 'berubah' dari perempuan menjadi laki-laki.

Bayi tersebut merupakan anak pasangan Feri Sujarwo, 29, dan Arum Rusalina, 29, warga Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

“Hasil tes DNA yang kita dapat adalah identik. Itu (penulisan jenis kelamin di surat keterangan kelahiran) hanya kesalahan, kita sebut maladministrasi saja, kesalahan administrasi saja,” ujar kuasa hukum RSUD Nganjuk, Budi Setyohadi, kepada wartawan usai sidang.

Kasus ini bermula saat Arum melahirkan di RSUD Nganjuk pada 18 Agustus 2020.
Awalnya dalam surat keterangan kelahiran yang ditulis bidan, menyatakan si bayi berjenis kelamin perempuan. Namun saat dinyatakan meninggal dunia pada 29 Agustus 2020, ternyata bayi tersebut bukan perempuan, melainkan laki-laki.

Dalam sidang perdana di PN Nganjuk, juga dilakukan upaya mediasi atau perdamaian kedua belah pihak, oleh hakim Andris Hendra Gautama. Sayangnya, mediasi batal dilakukan karena pihak RSUD Nganjuk tidak hadir secara langsung.

Prayogo Laksono, kuasa hukum dari orangtua bayi mengatakan, upaya mediasi pertama ini belum bisa dilakukan karena prinsipal dari pihak tergugat (RSUD Nganjuk) tidak hadir. Sehingga, mediasi ditunda minggu depan.

"Soal hasil tes DNA, karena itu dari lembaga resmi, jadi sementara kami bisa menerima. Selanjutnya, kami terus mengikuti proses persidangan dan mediasi yang masih berjalan," ujar Prayogo.

Adapun terkait gugatan perdata dengan nilai Rp 5 miliar terhadap RSUD Nganjuk, Prayogo menyebut juga tetap berlanjut, karena memang sudah masuk dan terdaftar di pengadilan.

Sementara itu, Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Nganjuk, Samsul Huda, yang mengikuti persidangan mengatakan, dengan keluarnya hasil tes DNA tersebut maka praktis kasus bayi berubah kelamin telah selesai. Menurutnya, kasus ini murni keteledoran petugas.

“Masalahnya sebenarnya hanya pada meletakkan (penulisan) identitas (jenis kelamin) bayi saja. Kalau dari sisi pelayanan medis, penangan kedaruratan ini sudah sangat clear berkaitan dengan itu. Jadi kalau ini (berubahnya kelamin) selesai,” papar Samsul.

“Audit medis, kemudian audit etik sudah dilakukan, Artinya memang ada kekuranghati-hatian dari tim yang menangani awal. Nanti sesuai dengan SOP pasti ada sanksi yang berkaitan dengan itu, nanti akan diterapkan oleh rumah sakit,” tukas pria yang juga menjabat plt Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk tersebut.

Reporter : Panji Lanang Satriadin
Editor : Rifai Abror
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. O, salah tulis kelamin, petugas harus hati hati karena sangat sensitif. Semua orang tua pasti sangat sedih kalau anaknya meninggal. Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi lagi hal seperti ini.

    ReplyDelete

Comments System