![]() |
| Pakar hukum Dr Wahju Prijo Djatmiko dan konsultan hukum pada Kantor Hukum Dj&P Nadia Shafa Aulia |
Merujuk pada LHKPN yang dilaporkan kepada KPK per 30 Maret 2024, total aset yang dimiliki Fadia Arafiq tercatat mencapai Rp85,6 miliar, atau secara rinci berjumlah Rp85.623.500.000.
Menyikapi hal ini, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, sebagai Penulis Buku “Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Integralistik” (2025) memberikan tanggapan.
Menurut Dr. Djatmiko, korupsi didefinisikan sebagai kegagalan moral individu dalam menjalankan fungsi institusionalnya.
Sejatinya, pernyataan ini merupakan definisi korupsi yang berangkat dari paham etika teleologi. Fenomena ini diperkuat oleh teori Lord Acton bahwa kekuasaan cenderung korup.
Menurut Dr Wahju, luasnya struktur birokrasi di Indonesia berpotensi menciptakan risiko korupsi yang tinggi, terutama ketika perilaku menyimpang tidak lagi dianggap sebagai kesalahan, melainkan sebuah kewajaran.
Korupsi tumbuh subur di Indonesia akibat adanya praktik kekuasaan yang monopolistik dan diskresi yang luas tanpa dibarengi pengawasan (check and balances) serta akuntabilitas yang memadai. Kondisi ini menciptakan celah bagi penyelenggara negara untuk melakukan penyelewengan standar etis secara tersembunyi.
Budaya masyarakat yang cenderung materialistik—hanya mengukur kesuksesan dari kekayaan tanpa memedulikan cara memperolehnya—memperparah keadaan.
Hal ini lambat laun membentuk masyarakat yang permisif (masa bodoh) terhadap praktik korupsi, sehingga pelanggaran etika tidak lagi dianggap sebagai hal yang tabu.
Sementara itu, Nadia Shafa Aulia, selaku Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Dr.Djatmiko and Partners yang berkantor di City Tower, Jl. M.H. Thamrin, Menteng, Kota Jakarta Pusat, No. 81 lantai 12 Unit 1N, menyatakan, bahwa Korupsi di Indonesia dipicu oleh penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem yang monopolistik serta didorong oleh budaya masyarakat yang materialistik.
"Dalam perspektif etika teleologi, perilaku ini sering muncul karena pelaku menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan keuntungan pribadi. Solusinya terletak pada reformasi moral melalui penegakan sanksi etis yang berat dan kampanye nilai untuk membangun kembali integritas penyelenggara negara," jelasnya.
Upaya mengikis korupsi sangat bergantung pada sikap konsisten masyarakat untuk melawan segala bentuk tindakan koruptif, sekecil apa pun nilainya. Tantangan terbesarnya adalah sikap permisif (toleran) yang masif, karena hal ini justru menyuburkan korupsi hingga menjadi perilaku yang mendarah daging dan dianggap biasa.
Menurutnya, bahwa secara yuridis, penegakan hukum terhadap korupsi harus bersifat non-diskriminatif. Fenomena "tebang pilih" dinilai beliau sebagai penghambat utama yang membuat pemberantasan korupsi tidak pernah mencapai hasil maksimal.
Di samping itu, menurut praktisi hukum ini etika dan akhlak manusia diposisikan sebagai entitas strategis (strategic vital entity) dalam peperangan melawan korupsi.
Dr. Djatmiko, Doktor Pidana lulusan Universitas Diponegoro, menyatakan bahwa tindak pidana korupsi bukan lagi sekedar persoalan hukum, melainkan persoalan ekonomi, sosial, budaya, dan politik.
Penyelewengan standar etis oleh ASN, penyelenggara negara, dan mitra kerjanya kini bukan lagi hal tabu, yang secara perlahan menciptakan masyarakat yang permisif.
Kondisi ini menuntut perlawanan melalui reformasi moral (moral reform) berupa kampanye masif mengenai batasan etis serta penerapan sanksi berat bagi setiap pelanggaran.
Adapun tujuannya adalah membangun kembali nilai bahwa pelanggaran etika adalah hal yang memalukan. Transformasi nilai etis ini menjadi prasyarat mutlak (conditio sine qua non ) dalam keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Di akhir wawancara, Dr Wahju menambahkan peristiwa OTT Bupati Pekalongan ini menjadi pengingat keras bahwa tanpa reformasi moral yang radikal, kekuasaan akan selalu menemukan celah untuk menyimpang di bawah bayang-bayang etika teleologi yang koruptif.
Ketegasan hukum melalui tangan KPK memang diperlukan, namun upaya tersebut tidak akan pernah mencapai hasil maksimal jika masyarakat masih terjebak dalam budaya materialistik dan sikap permisif.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi di Indonesia menuntut lebih dari sekadar hukuman penjara; ia membutuhkan transformasi nilai etis yang mengembalikan rasa malu dan integritas ke dalam jantung birokrasi.
Hanya melalui sinergi antara penegakan hukum yang non-diskriminatif dan komitmen kolektif untuk menolak segala bentuk korupsi, martabat penyelenggara negara dapat dipulihkan demi kepentingan publik yang sesungguhnya.
Rif/Pas/2026

0 komentar:
Posting Komentar