Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Kolase foto : Imam Besar FPI Habib Riziew Shihab - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus, dalam konferensi pers Kamis 10 Desember 2020
Kamis 10 Desember 2020

matakamera, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib M Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.

Dilansir CNNIndonesia.com (10/12), dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP. Ia ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya.

"Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12). 

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kasus kerumunan massa Rizieq di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Dilansir suara.com (10/12) Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang dijeratkan kepada Habib Rizieq, berbunyi;

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, Habib Riziew juga dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Untuk diketahui, pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali 
 dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember namun Rizieq mangkir.

Kegiatan Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai mengabaikan protokol kesehatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.

FPI Sebut Habib Rizieq Dikriminalisasi

Sementara itu, dilansir detik.com (10/12) Pihak FPI menyebut penetapan tersangka ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap Habib Rizieq, dan sudah diketahui dari awal.

"Terkait hal tersebut, kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut," kata Wasekum FPI Aziz Yanuar di gedung DPR, Kamis (10/12/2020).

Aziz menyebut penetapan tersangka itu sebagai kriminalisasi terhadap Habib Rizieq. Dia juga memastikan Habib Rizieq sudah mengetahui hal tersebut.

"Akan tetapi kita memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kita sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," ucapnya.

Dia menyebut saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi terkait hal tersebut. Dia belum bisa mengungkap lebih jauh terkait penetapan tersangka itu.

"Ya nanti kita masih akan diskusikan dan akan sampaikan ke media," ujarnya. 

(panji/cnn/sua/dtk)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System