Merasa Ditipu Kades Sendiri, Tiga Warga Desa Klurahan Melapor ke Kejaksaan

Tiga warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, didampingi Priono Mapak, saat melaporkan Kades Heri Purwanto ke Kejari Nganjuk (19/4)
Senin 19 April 2021

matakamera, Nganjuk - Heri Purwanto, Kepala Desa (Kades) Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, dilaporkan oleh sejumlah warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Senin siang 19 April 2021.

Sang kades diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam hal pengurusan sertifikat tanah.

Pantauan matakamera.net, ada tiga orang warga Desa Klurahan yang mendatangi posko pengaduan Kejari Nganjuk di Jalan Dermojoyo, sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka adalah Nuril Huda, Mahrom Rohmadi dan Indratul Khusna.

Nuril, salah satu pelapor mengaku, ia mengantongi bukti kuitansi, bahwa ia telah membayar biaya jasa pengurusan sertifikat lahan berupa tanah dan rumah miliknya, seluas 70 ru, sebesar Rp 5.675.000.

Bukti kuitansi pengurusan sertifikat tanah yang ditandatangani Heri Purwanto, ikut diserahkan ke Kejari Nganjuk

Pada kuitansi tertulis pemberi uang adalah Siti Masbidah, istri Nuril. Adapun penerimanya tertulis atas nama Heri P, lengkap dengan tandatangan berikut keterangan tempat dan waktu. Yakni di Klurahan, 17 September 2015.

Ia mengaku, uang tersebut telah diserahkannya kepada Kades Heri. Namun sampai saat ini, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung jadi.

"Saya datang ke kejaksaan ini untuk melaporkan kepala desa Heri Purwanto, karena sudah lima tahun sertifikat (tanah) tidak jadi-jadi," ujar Nuril, sesaat usai melapor.

Hal senada diungkapkan Mahrom Rohmadi, pelapor kedua, yang mengaku juga menjadi korban penipuan sang kades. Bahkan, ia menyebut telah mengurus sertifikat tanahnya seluas 112 ru melalui Kades Heri sejak 2011.

"Mulai pertama pak kades menjabat tahun 2011, waktu itu saya membayar Rp 3,5 juta. Tapi sampai sekarang nggak jadi-jadi. Setiap saya tanya katanya masih proses-proses," ujar Mahrom.

Adapun pelapor ketiga, seorang wanita bernama Indratul Khusna, juga mengaku telah membayar Rp 3 juta kepada Heri Purwanto, untuk bisa membantu penerbitan sertifikat lahannya seluas 100 ru. Namun akhirnya, ia juga mengalami nasib sama seperti Nuril dan Mahrom.

Priono, aktivis LSM Mapak yang mendampingi ketiga warga Desa Klurahan itu menambahkan, dalam perkara pengurusan sertifikat tanah ini, Kades Klurahan Heri Purwanto diduga kuat telah melakukan penipuan terhadap warganya sendiri.

"Selain tiga orang korban ini, sebenarnya masih banyak lagi warga Desa Klurahan lainnya yang mengalaminya. Tapi mereka takut dan ewuh-pakewuh dengan Kades," ujar Priono.

Berbekal sejumlah barang bukti yang turut dibawa para korban, Priono meyakini pihak Kejari Nganjuk akan bisa secepatnya memproses perkara ini.

"Petunjuknya sudah jelas dan gamblang. Saya mendesak kejaksaan segera proses dan tangkap itu Kades Heri Purwanto," selorohnya.

Beberapa waktu lalu, sebelum dilaporkan oleh warganya ke Kejari Nganjuk, Kades Heri tercatat pernah memberikan keterangan kepada media.

Heri saat itu beralasan, lamanya proses pengurusan sertifikat tanah warganya karena kendala administrasi. Ia mengaku menunggu kekurangan persyaratan dokumen KK dan KTP dari beberapa pihak. Itu disebutnya karena asal-usul tanah warisan, yang kemudian dijual dan dipecah menjadi empat bagian.

Panji Lanang Satriadin
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System