Dalami Suap Pengisian Jabatan, Bareskrim Geledah Ruangan Bupati Nganjuk hingga Kantor Camat

Salah satu ruangan di Kompleks Kantor Bupati Nganjuk tampak tersegel pintunya dan kini dalam penggeledahan penyidik Bareskrim Polri
Rabu 26 Mei 2021

matakamera, Nganjuk - Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto mengatakan, dalam penyidikan kasus ini terbaru pihaknya telah melakukan penggeledahan di berbaPikiran-Rakyat.Comgai lokasi.

"Dari Senin kemarin tim kerja di Nganjuk periksa saksi-saksi dan geledah beberapa tempat dalam rangka percepat selesai berkas perkara," kata Djoko saat dikonfirmasi, wartawan, Rabu 26 Mei 2021.

Beberapa lokasi yang digeledah kata Djoko, seperti ruang kerja Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat, hingga sejumlah kantor camat yang terlibat dalam kasus tersebut.

Djoko belum bisa memaparkan apa saja barang bukti yang berhasil disita petugas dilapangan. Saat ini pihaknya masih mendalami alat bukti yang dikumpulkan.

"Hasil sedang didalami tim dalam kaitan pembuktian peristiwa pidananya," tuturnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 7 orang tersangka termasuk Bupati Nganjuk.

Para tersangka itu di antaranya, Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.

Dalam perkara tersebut Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kemudian Dupriono (DR) selaku Camat Pace, dan Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjung Anom sekaligus Plt Camat Sukomoro.

Selanjutnya Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro dan saudara MIM (M Izza Muhtadin) yakni ajudan Bupati Nganjuk diduga sebagai perantara penyerahan uang dari para Camat untuk sang Bupati.

Para tersangka sendiri dipersangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 11 dan Pasal 12 B besar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Pikiran-Rakyat.Com
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System