Masyarakat Bisa Lapor Kinerja Polisi lewat Aplikasi e-Dumas

Aplikasi e-Dumas bisa didownload melalui App Store dan Playstore
Senin 3 Mei 2021

matakamera, Jakarta - Baru-baru ini Polri meluncurkan aplikasi Dumas (pengaduan masyarakat) Presisi atau e-Dumas untuk memungkinkan masyarakat membuat laporan secara online.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut, aplikasi itu mampu memudahkan masyarakat untuk mengadukan perihal kinerja polisi.

Melalui e-Dumas, kata Rusdi, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya, memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri, dan ini menjadi media yang efektif, karena masyarakat dapat secara langsung mengetahui perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan

"Saat ini kepolisian masih terus menyosialisasikan aplikasi Dumas Presisi kepada masyarakat. Polri optimis program ini akan diterima dengan baik di masyarakat," ujar Rusdi.

Sebelumnya, aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) telah resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri menegaskan akan tetap mengklarifikasi terlebih dahulu setiap laporan dari masyarakat yang masuk.

Ada berbagai macam pentahapan. Terutama untuk menghindari orang-orang tidak bertanggungjawab, tetap harus melalui proses klarifikasi. Contoh seperti identitas. Kalau identitas tidak terpenuhi tidak bisa masuk tahap kedua. Semuanya harus bisa terklarifikasi. Jadi laporannya bukan laporan bohong-bohongan atau fitnah, tapi yang sebenarnya. Polri yakin kalau masyarakat ada problem, melaporkan, nanti bisa dibuka lewat HP, kemudian dicek ada Dumas Presisi itu kalau bisa di-download melalui App Store.

Panji LS
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System