Polres Nganjuk Kembali Bongkar Sindikat Pengedar Sabu-Sabu, Diringkus saat Transaksi di Hotel

Tiga anggota sindikat sabu-sabu yang baru saja diringkus Satreskoba Polres Nganjuk mengenakan baju tahanan oranye
Selasa 18 Mei 2021

matakamera, Nganjuk – Satreskoba Polres Nganjuk terus menabuh genderang perang melawan sindikat pengedar sabu-sabu di Kota Angin.

Usai berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu menjelang Lebaran kemarin, kini satuan polisi berjuluk Rajawali 19 itu kembali meringkus tiga pria lagi, yang merupakan satu jaringan pengedar bubuk kristal haram tersebut.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto dalam keterangan pers Selasa sore (18/5) mengatakan, ketiga pelaku ditangkap secara beruntun di tempat berbeda, sejak Senin (17/5) hingga Selasa (18/5).

Masing-masing yakni DAN, 26 warga Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, NUR, 33, warga Dusun Cabak, Desa Kerep, Tarokan, Kediri, dan SUH, 23, warga Desa Blimbing, Tarokan, Kediri.

“Yang pertama diamankan adalah tersangka DAN. Yang bersangkutan diamankan dari sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, Senin malam (17/5) sekitar jam 23.00 WIB. Menyusul kemudian tersangka NUR dan SUH dibekuk saat berada di rumahnya masing-masing,” ujar Supriyanto.

Saat ditangkap di hotel, DAN tepergok sedang menunggu teman perempuannya, yang memesan sabu-sabu.

“Jadi paket sabu yang dibawa itu pesanan dari teman cewek si tersangka. Saat diinterogasi DAN ini mengaku sabu dibeli dari NUR. Selanjutnya petugas menangkap NUR di rumahnya, dan terakhir juga menangkap SUH,” imbuh Supriyanto.

Dari tangan DAN, lanjut perwira dua balok emas tersebut, turut disita barang bukti berupa 1 plastik klip diduga berisi sabu berat kotor 0,24 gram; 2 buah solasi warna hitam; tisu, dan sebuah ponsel yang diduga sebagai sarana transaksi.

Sementara dari tersangka NUR, disita barang bukti berupa 12 buah plastik klip yang disolasi warna hitam diduga berisi sabu masing-masing berat kotor 0,17 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,42 gram, 0,24 gram, 0,25 gram, dan 0,39 gram.

Selanjutnya berisi 0,26 gram, 0,26 gram, 0,44 gram, 0,27 gram, dan 0,37 gram. Selain itu, 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, bekas mainan, dompet, ponsel, serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 350 ribu.

“Untuk tersangka SUH, barang bukti yang diamankan berupa pipet kaca yang masih ada sisa sabu; plastik klip kecil; sedotan plastik warna putih yang diselotip warna hitam; korek api gas; grenjeng rokok; sebuah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta hasil penjualan sabu,” pungkas Supriyanto.

Reporter : Panji LS
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System