Seorang Ketua Parpol di Nganjuk Curi Besi Beton, Kini Ditahan Polisi

ARS (baju hijau, duduk) oknum ketua parpol yang ditangkap polisi gara-gara nekat mencuri belasan besi beton eser di Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom
Kamis 15 Mei 2021

matakamera, NGANJUK - ARS, oknum ketua partai politik (parpol) di Kabupaten Nganjuk kini meringkuk di penjara. Ini setelah pria 44 tahun asal Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron itu ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Warujayeng, usai melakukan tindak pidana pencurian disertai pemberatan.

Adapun barang yang dicuri antara lain 16 buah besi beton eser yang sudah berbentuk kolong dan 4 buah pipa paralon, di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, Kamis (20/5) mengatakan, terungkapnya perkara ini bermula dari laporan Dewi Setyowati, 45, warga Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, yang menjadi korban pencurian bahan material besi dan pipa di sebuah bangunan miliknya di Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, pada Ahad 16 Mei 2021.

Usai menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Warujayeng langsung melakukan penyelidikan. Belakangan kecurigaan mengarah pada mobil pikap Daihatsu Gran Max hitam nopol AG 8395 VI, yang diduga digunakan ARS untuk melakukan aksi pencurian.

Penampakan mobil pikap yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian besi

"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti, pada Rabu 19 Mei 2021," ujar Supriyanto.

Selain ARS, polisi juga mengamankan satu orang lagi bernama MUH, 28, rekan ARS asal Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, sebagai tersangka kedua.

Supriyanto tak menampik informasi bahwa salah satu pelaku, ARS, merupakan seorang ketua parpol cabang Nganjuk. 

Menurut informasi yang dihimpun matakamera.net, ARS pernah menjadi calon legislatif DPRD Nganjuk pada Pemilu 2019 lalu, namun gagal. Parpolnya tercatat memiliki 1 kursi di DPRD Nganjuk, dan hingga kini ARS masih aktif menjabat sebagai ketua.

ARS dan MUH kini ditahan di sel Mapolsek Warujayeng, dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Reporter : Panji Lanang S

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System