Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Perkara Curat HP dari Polsek Wilangan

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah SH
Kamis 3 Juni 2021

matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pencurian disertai dengan pemberatan (curat), pada Rabu siang 2 Juni 2021.

Proses pelimpahan tahap kedua tersebut dilaksanakan oleh penyidik Polsek Wilangan, yakni Ipda David Eko Prasetyo SH dan Jaksa Penuntut Umum Ratrieka Y.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, dalam pelimpahan tersebut, tersangkanya yakni PFE, 33 tahun, warga Dusun Jatisari, Desa Wilangan Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk
"Tersangka PFE telah melanggar pasal 363 ayat(2) KUHP tentang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," terang Dicky.

Adapun barang bukti yang disita dan diamankan dari tersangka PFE itu yaitu 2 (dua) buah Dusbok Handpone masing-masing merk Redmi Note 8 warna Biru dan merk Vivo Type Y93 1814 warna Ocean Blue, 2 (dua) unit handphone masing masing merk Note 8 warna Biru dan merk Bivo type Y93 1814 warna ocean blue.

Panji LS
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System