Diskusi UU ITE, Kejari Nganjuk Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth dan plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dalam diskusi UU ITE Kamis, 1 Juli 2021, di Astro Cafe Eatery Nganjuk
Kamis 1 Juli 2021

matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar forum diskusi membahas penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Astro Cafe Eatery, Jl Kartini Nganjuk, Kamis (1/7).

Bekerjasama dengan GeKraf Kabupaten Nganjuk, diskusi digelar dengan konsep hybrid, yakni secara tatap muka dan online via Zoom. Adapun tema yang diangkat adalah "UU ITE, Melindungi atau Mengekang Kebebasan Berpendapat di Media Sosial bagi Generasi Millenial".

Acara tersebut diikuti oleh puluhan peserta dari kalangan anak-anak muda penggiat sosial dan pelaku ekonomi kreatif Nganjuk. Sedangkan narasumber diskusi antara lain Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, Wakil Ketua DPRD Nganjuk Raditya Haria Yuangga, dan Ketua DPW GeKraf Jatim Septrianto Maulana.

Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi di awal diskusi menyampaikan, saat ini setiap orang dengan leluasa mengungkapkan ekspresi di medsos. Semua bisa dilakukan dari segenggam ponsel.

Sehingga, UU ITE diperlukan untuk mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam penggunaan ruang publik di dunia maya tersebut.

"Dari HP membuat seseorang mendapat manfaat yang besar asal digunakan dengan bijak. Tapi sebaliknya, juga dapat mengantarkan seseorang masuk penjara. Maka hindari menyebarkan berita hoaks yang menyebabkan pencemaran nama baik," ujar Marhaen.

Ia mengaku mendukung penuh pemanfaatan medsos untuk mengembangkan ekonomi kreatif. Namun yang penting diingat, kata Marhaen, ketika mengetik atau mengunggah sesuatu di medsos, harus disaring atau difilter dahulu.

"Kira-kira adakah pihak yang tersakiti dari tulisan atau unggahan yang kita share itu?" lontar Marhaen.

Sementara itu, Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth dalam pemaparannya mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menangani kasus yang berkaitan UU ITE. Rata-rata kasus yang ditangani dilakukan oleh pelaku melalui media ponsel atau media sosial.

Nophy menegaskan, ketika terjadi pelanggaran UU ITE, contohnya menyebarkan berita bohong, akan membawa konsekuensi hukum. Bahkan jika itu dilakukan tanpa sengaja sekalipun.

“Biasanya dilakukan masyarakat karena tidak puas dengan kebijakan-kebijakan, sehingga mereka mencurahkan uneg-uneg lewat media sosial,” jelas Nophy.

Nah, agar terhindar dari jeratan UU ITE, Nophy mengimbau masyarakat termasuk anak-anak muda pelaku ekonomi kreatif Nganjuk, untuk lebih bijak dalam menggunakan medsos.

"Kami juga secara rutin melakukan sosialisasikan UU ITE dan UU yang lain, contohnya melalui kegiatan Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah," pungkas Nophy.

Reporter : Panji LS
Editor : Rifai Abror

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System