Rapat Paripurna DPRD Nganjuk Sahkan Raperda RTRW

Wakil Ketua DPRD Nganjuk Jianto (kanan) berfoto bersama Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, usai meneken pengesahan Raperda RTRW Kabupaten Nganjuk tahun 2021-2041, Kamis (12/8)
Kamis 12 Agustus 2021

matakamera, Nganjuk - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021 – 2041. Agenda berlangsung pada Kamis siang 12 Agustus 2021, di Ruang Sidang Utama lantai II DPRD Nganjuk, sekitar pukul 10.30 WIB.

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nganjuk Jianto, pengesahan raperda tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dengan DPRD Nganjuk.

Pantauan di arena paripurna, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk  hadir langsung Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Adapun perwakilan anggota dewan dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir secara langsung dan virtual.

Jianto mengatakan, penerapan protokol kesehatan (prokes) dilakukan ketat di ruang rapat paripurna.

Sebagian peserta mengikuti Rapat Paripurna Pengesahan RTRW Kabupaten Nganjuk secara virtual, Kamis (12/8)

"Anggota dewan yang hadir di ruang rapat duduknya menjaga jarak aman untuk menghindari penyebaran virus Covid-19," tutur politisi Partai Gerindra tersebut.


Dalam rapat, Raperda RTRW itu mendapat persetujuan bersama oleh seluruh peserta rapat. Kemudian menjadi keputusan definitif dan ditandatangani.

Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka menandatangani persetujuan bersama terkait raperda RTRW Nganjuk Tahun 2021 – 2041.

Raperda ini, sebut Marhaen, mulai dirancang sejak bulan April 2021. Persetujuan dari ATR/BPN turun pada Kamis (15/08/2021) lalu. Kemudian diajukan dan dibahas oleh fraksi-fraksi di DPRD. Dibahas melalui beberapa tahapan, dari tanggapan dan pandangan umum fraksi-fraksi hingga pada jawaban Plt Bupati Nganjuk.

Sehingga sampai pada agenda saat ini. “Kita melakukan penandatanganan persetujuan bersama tentang Raperda RTRW di Kabupaten Nganjuk,” ujar Marhaen.

Setelah ditetapkan, dijelaskan Marhaen, ini merupakan Perda baru setelah penetapan terakhir pada tahun 2011. Sehingga Perda lama tersebut kini sudah tidak berlaku lagi. “Karena perkembangan kondisi sekarang ini, dan kebutuhan tata ruang,” ungkapnya.

Sebenarnya pada Tahun 2016, menurut dia, sudah dilakukan peninjauan kembali pada Perda RTRW. Peninjauan dilakukan setiap lima tahunan. Persetujuan subtansinya, keluar pada bulan April lalu. Hal itulah yang menjadi pijakan pembuatan Perda RTRW baru di Nganjuk

Di dalam Perda itu, poin salah satunya yakni perlu ada forum tata ruang baru. Meliputi unsur vertikal, mulai dari BPN, OPD terkait, kalangan akademisi, asosiasi profesi dan tokoh masyarakat. Kelima komponen itu akan terlibat pada persetujuan RTRW.

Raperda baru RTRW ini diharapkan bisa menyesuaikan dengan fungsinya. Yakni mulai dari fungsi pertanian hingga industri di Nganjuk. “Pertanian ya untuk pertanian, terus kemudian perumahan untuk perumahan, terus kemudian untuk industri, untuk industri itu yang paling penting,” pungkasnya.

Reporter : Panji LS
Editor : Rifai Abror
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System