Lanjutan Sidang Korupsi Bupati Nganjuk, Jaksa Hadirkan 13 Saksi

Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat bersama enam terdakwa lainnya mengikuti sidang secara daring dari Rutan Klas II-B Nganjuk, Senin (11/10/2021)
Senin 11 Oktober 2021

Kades Diduga Mengatur Jabatan Camat dan Sekcam 

matakamera, Nganjuk - Sidang lanjutan perkara korupsi jual-beli jabatan, dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat cs, kembali digelar Senin (11/10/2021).

Sidang dilaksanakan di dua lokasi, masing-masing di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim perkara ini diketuai oleh I Ketut Suarta, didampingi dua hakim anggota masing-masing Emma Ellyani dan Abdul Gani.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Eko Baroto dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Andie Wicaksono dan Hany Susilo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, agenda sidang di pekan ke tujuh ini masih meneruskan pemeriksaan saksi-saksi. Tim JPU Kejari Nganjuk kali ini disebutnya menghadirkan 13 orang saksi.

"Terdiri dari sejumlah ASN camat, sekcam hingga kepala desa (kades) di Kabupaten Nganjuk," ujar Nophy dalam keterangan tertulisnya Senin (11/10/2021).

Para saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya Senin (11/10/2021) terdiri dari camat, sekcam, hingga kades di Kabupaten Nganjuk

Menurut informasi yang dihimpun matakamera.net dari arena persidangan, salah satu saksi yang dihadirkan yakni
Yoyo Mulya Mintaryo, ASN Kantor Kecamatan Tanjunganom.

Ia yang sebelumnya staf di Dinas Perindag Nganjuk, mengaku pernah dimintai uang Rp 40 juta oleh Camat Tanjunganom Edi Srijanto. Uang itu disebut-sebut sebagai setoran untuk 'Bapak', usai Yoyo dilantik menjadi Kasi di Kantor Kecamatan Tanjunganom pada 1 April 2021.

Di persidangan juga terkuak informasi, bahwa sejumlah kades khususnya di Kecamatan Pace, diduga memiliki akses untuk menentukan siapa yang menjabat camat maupun sekcam.

Padahal lazimnya, kewenangan itu hanya dimiliki Bupati Nganjuk bersama Baperjakat Pemkab Nganjuk.

Informasi tersebut diungkap oleh saksi Suwardi, Sekcam Pace. Ia mengaku, saat kunjungan Bupati Novi ke Kecamatan Pace pada Juni 2021 silam, ia diusulkan menjadi sekcam oleh sejumlah kades, karena dianggap sudah lama menjabat dan berkinerja baik.

Tak lama usai kunjungan tersebut, Suwardi mengaku didatangi oleh Darmadi, Kades Bodor, Kecamatan Pace. Tujuannya untuk meminta uang Rp 15 juta, yang lagi-lagi disebut sebagai dana tasyakuran untuk disetorkan kepada 'Bapak'.

Pada agenda sidang sebelumnya (4/10/2021), informasi serupa bahkan diakui sendiri oleh pihak kades, yakni Sugeng Purnomo, Kades Kepanjen, Kecamatan Pace. Ia saat itu juga dihadirkan sebagai saksi.

Di muka persidangan, Sugeng Purnomo mengaku pernah mengusulkan pergantian camat di Pace. Alasannya, kurang cocok dengan camat lama yang saat itu dijabat Sugeng Hariyanto.

Menurut penuturan Sugeng Purnomo, sejumlah kades di Kecamatan Pace kemudian mengusulkan pergantian camat kepada Bupati Novi, yang disampaikan melalui ajudan M. Izza Muhtadin.

Awalnya, muncul nama seorang camat yang disepakati para kades. Namun yang bersangkutan ternyata menolak, sehingga diusulkan nama lain yakni Dupriono, Sekcam Sukomoro.

Cerita selanjutnya bisa ditebak, Dupriono akhirnya benar-benar dilantik menjadi Camat Pace. Luar biasa!

Sementara itu, Bupati nonaktif Novi Rahman Hidhayat yang dihadirkan secara daring di persidangan Senin (11/10/2021), bersikukuh bahwa ia tidak pernah meminta uang sebagaimana yang didakwakan.

Untuk pembelaan lebih lanjut, Novi mengaku akan menuangkannya dalam pleidoi pada sidang mendatang.

"Saya tak pernah meminta uang, Yang Mulia. Pembelaan selanjutnya akan saya sampaikan nanti melalui kuasa hukum," ujarnya kepada hakim.

Untuk diketahui, selain Novi, enam terdakwa lainnya yang juga disidang antara lain M Izza Muhtadin (ajudan Novi), Dupriono (Camat Pace nonaktif), Tri Basuki Widodo (mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom nonaktif) Hariyanto (Camat Berbek nonaktif) dan Bambang Subagio (Camat Loceret nonaktif).

Sidang akan kembali dilanjutkan Senin pekan depan (18/10/2021), dengan agenda yang masih sama yakni pemeriksaan saksi-saksi.

Reporter : Panji Lanang S
Editor : Rifai Abror

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System