Update Sidang Korupsi Bupati Nganjuk Cs, Jaksa Hadirkan Kades, Sekcam hingga Kadis

Saksi dari kalangan ASN Pemkab Nganjuk hingga kades saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (4/10)
Senin 4 Oktober 2021

matakamera, Nganjuk - Sidang dugaan korupsi jual-beli jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat cs kembali digelar pada Senin (4/10/2021).

Update terbarunya, agenda kali ini tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mendatangkan  delapan orang saksi di persidangan.

Mereka antara lain Supriyadi Sekcam Tanjunganom, M Muhtari dari Protokol Pemkab Nganjuk, Sopingi Kadis Pendidikan Nganjuk, dan Susilo Priambodo dari Humas Protokol Pemkab Nganjuk.

Lalu, Agus Hari Widodo Kabid Pengadaan Pemkab Nganjuk, hingga Kades Kepanjen Kecamatan Pace Sugeng Purnomo. 

JPU Kejari Nganjuk Andie Wicaksono mengatakan, sidang digelar secara hybrid di dua lokasi berbeda, masing-masing di Rutan Klas II-B Nganjuk dan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun para terdakwa yang disidang dalam perkara dugaan penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, antara lain  Novi Rahman Hidhayat Bupati Nganjuk nonaktif, M Izza Muhtadin ajudan Bupati Nganjuk, Dupriono Camat Pace, Tri Basuki Widodo mantan Camat Sukomoro, Edie Srianto Camat Tanjunganom, Harianto Camat Berbek dan Bambang Subagio Camat Loceret.

Adapun tim JPU adalah gabungan yang terdiri dari Kejagung yang diwakili jaksa Eko Baroto, dan tim Kejari Nganjuk yang dihadiri Andie Wicaksono sendiri, didampingi jaksa Sri Hani Susilo.

Sedangkan majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua I Ketut Suarta, serta Hakim Anggota Emma Ellyani dan Abdul Gani.

"Agenda persidangan hari ini (4/10) adalah pembuktian atau pemeriksaan saksi. JPU telah menghadirkan delapan orang saksi, yang terdiri saksi dari ASN Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Kepala Desa di Lingkungan Kabupaten Nganjuk," terang Andie yang juga menjabat Kasipidsus Kejari Nganjuk tersebut.

Andie menyebut sidang kali ini berjalan lancar, serta cukup menarik perhatian pengunjung dan wartawan. Untuk agenda selanjutnya masih pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilaksanakan Senin depan 11 Oktober 2021.

Sementara itu, pantauan media ini selama jalannya persidangan, beberapa saksi mengakui telah menyetorkan sejumlah uang karena terkait jabatan yang diembannya. Seperti diungkapkan oleh saksi Supriyadi yang mengaku menyetor Rp 50 juta untuk seseorang yang disebut "Bapak". Sebelum menjadi Sekcam, Supriyadi merupakan seorang Kasi di Kantor Kecamatan Tanjunganom. 

Kesaksian senada disampaikan oleh Sugeng Purnomo Kades Kepanjen. Ia mengaku pernah mengusulkan adanya pergantian camat di kecamatannya.

Purnomo belakangan mengaku pernah ditelepon oleh ajudan Bupati Nganjuk agar menyediakan sesuatu untuk seseorang yang juga disebutnya "bapak".

Panji LS/Rifai Abror
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System