Sidang Dugaan Penggelapan Pajero, Saksi Ungkap Soal Kepemilikan

Suasana sidang pembuktian perkara dugaan penipuan-penggelapan mobil Pajero Sport, yang digelar di PN Nganjuk Rabu (3/11/2021)
Rabu 3 November 2021

matakamera, Nganjuk - Sidang perkara pidana penipuan-penggelapan mobil Mitsubishi Pajero Sport putih nopol B 1947 SJU, dengan terdakwa pengusaha tambang Bagus Setyo Nugroho, digelar pada Rabu siang (3/11/2021).

Ini adalah sidang lanjutan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi. Di mana, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi yang dikonfrontasi langsung dengan pihak terdakwa.

Satu persatu saksi memberikan kesaksian di depan majelis hakim yang diketuai Jamuji. Antara lain Nasikhul Khoiri, mantan kuasa hukum CV Adhi Djoyo, perusahaan tambang milik M. Burhanul Karim.

Karim adalah pelapor sekaligus pemilik mobil Pajero Sport tersebut. Ia sendiri juga dihadirkan di persidangan sebagai saksi pelapor.

Adapun dari pihak terdakwa, saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Arisandi dan Siti Nur Imamah, yang merupakan rekan Bagus Setyo Nugroho.

Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 hingga 15.00 WIB tersebut, saksi yang paling banyak dicecar adalah Nasikhul Khoiri. Pasalnya, ia adalah orang yang berkawan dekat dengan pelapor maupun terdakwa.

Barang bukti Mitsubishi Pajero Sport putih kini disita dan diamankan di Kejari Nganjuk

Dalam kesaksiannya, Nasikul mengaku bahwa Bagus pernah mengatakan kepadanya soal meminjam mobil Pajero kepada Karim.


Berikutnya, majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa mencecarnya terkait kepemilikan mobil tersebut.

"Sepengetahuan saya, dan pernah saya tanyakan langsung kepada Pak Karim, mobil (Pajero) tersebut memang miliknya Pak Karim, bukan kendaraan operasional CV Adhi Djoyo," ungkap Nasikul.

Imam Ghozali, penasihat hukum terdakwa Bagus, dikonfirmasi di sela istirahat sidang (3/11/2021) mengatakan, ia tetap pada pendirian bahwa ini adalah perkara perdata yang dipaksakan untuk menjadi perkara pidana.

Ia beralasan, masalah mobil Pajero Sport ini sudah ada gugatan perdata-nya, dan lebih dahulu digelar sidangnya sebelum sidang pidana ini.

"Kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan hal ini. Ini menurut saya ada upaya kriminalisasi," tutur Imam.

Duduk persoalannya menurut Imam sebatas saling meminjam mobil, antara Karim dan Bagus yang pernah bersama di CV Adhi Joyo. Di mana, pembayaran mobil Pajero tersebut juga didakunya menggunakan uang perusahaan.

Menanggapi hal itu, JPU Kejari Nganjuk melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya upaya-upaya untuk menggiring perkara ini menjadi perkara perdata.

Ia juga menyebut bahwa sebelumnya memang sudah ada tiga gugatan perdata terkait perkara ini, masing-masing di Nganjuk dua gugatan dan di Kediri satu gugatan

"Namun yang perlu diketahui, bahwa dari ketiga gugatan perdata tersebut, terdakwa BSN telah dinyatakan kalah," ujar Dicky.

Berpijak dari hasil gugatan perdata itulah, kata Dicky, maka saat ini disidangkan perkara pidananya. Di mana, terdakwa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, saat diwawancarai wartawan di kantornya, Rabu sore (3/11/2021)

Menurut Dicky, unsur pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa Bagus yakni ingin memiliki atau menguasai mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Burhannul Karim. Saat ini mobil tersebut telah disita sebagai barang bukti perkara.


Untuk diketahui, berdasarkan laporan kepolisian nomor LP-B/71/XII/RES.1.11./2020/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk, tanggal 9 Desember 2020, disebutkan kronologi kejadian dugaan penggelapan ini berawal saat mobil Pajero Sport milik Burhanul Karim dipinjam oleh Bagus pada Desember 2019.

Saat itu Bagus meminjam mobil Pajero tersebut kepada Karim selama dua hari. Namun hingga lebih dari setahun ternyata tak kunjung dikembalikan.

Panji LS/Rif

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System