Sidang Lanjutan Pajero, Saksi Ahli Sebut Sudah Masuk Pidana Penggelapan

Ahli pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, DR. M. Sholehuddin SH, MH, menjadi saksi ahli yang dihadirkan JPU, dalam sidang pidana penggelapan mobil Pajero, Senin (9/11/2021)
Selasa 9 November 2021

matakamera, Nganjuk - Sidang lanjutan dugaan penggelapan mobil Mitsubishi Pajero Sport bernopol B 1947 SJU, dengan terdakwa pengusaha tambang Bagus Setyo Nugroho kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Selasa (9/11/2021).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli guna menambah keyakinan majelis hakim, dalam memutus perkara pidana dugaan penggelapan mobil milik pengusaha M. Burhannul Karim tersebut.

Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang dugaan penggelapan mobil ini merupakan ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.

Untuk diketahui, sidang kali ini adalah agenda keempat, di mana tiga sidang sebelumnya telah dilaksanakan pada Kamis (21/10/2021), lalu Kamis (28/10/2021), dan Rabu (3/11/2021).

Di depan majelis hakim, Sholehuddin menerangkan, bahwa ketika terdakwa Bagus Setyo Nugroho mendapatkan barang (mobil Pajero) dengan cara meminjam dan tidak mengembalikannya, maka dia sudah termasuk dalam tindak pidana penggelapan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP), yakni perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.

"Misalnya penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan atau pelaku meminjam barang tersebut," kata Sholehuddin

Sholehuddin juga menyampaikan, untuk pembuktian kasus penggelapan, disamping alat bukti kepemilikan, juga pada saksi-saksi yang menyatakan adanya keterkaitan atas penguasaan barang tersebut.

Saksi yang berada di bawah sumpah dan menyatakan seseorang tersebut mendapatkan barang itu dengan cara pinjam atau dengan cara-cara yang legal. Yang perlu ditekankan dari saksi ini adalah saksi yang benar-benar melihat, mendengar, dan menjalani, ucapnya lagi. 
Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Bagus Setyo Nugroho melalui kuasa hukumnya, Imam Ghozali, menyatakan dengan adanya keterangan saksi ahli, yang mengatakan kalau ada keterkaitan dengan perkara yang sama maka salah satu perkaranya ditunda sampai mendapatkan putusan inkracht.

"Karena sebelumnya ada kasus perdata seharusnya perkara ini ditunda dan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan, hal ini sejalan dengan keterangan ahli pidana yang mengatakan adanya perkara yang sama," ujar Imam.

Sementara itu, pihak JPU melalui dengan Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardiansyah Nur Cahya mengatakan, bahwa mengutip dari keterangan saksi ahli maka terdakwa telah membuka mensrea-nya.
"Jadi terdakwa sangat dekat dengan perbuatan melanggar hukum penggelapan," ujar Roy.

Roy juga mengatakan, kasus pidana penggelapan ini tidak ada hubungan perkara dengan kasus perdata yang sebelumnya telah mendapat putusan dari PN Nganjuk. Di mana, dalam putusan perdata tersebut terdakwa Bagus sebagai penggugat adalah pihak yang kalah.

Munculnya perkara ini karena mobil yang disengketakan terebut dipinjam terlebih dahulu oleh terdakwa dan kalaupun ada perkara lain atas mobil itu tidak bisa serta merta dianggap dengan perkara yang sama, pungkasnya. 


Untuk diketahui agenda sidang kali ini, di samping menghadirkan saksi ahli dari JPU, juga mendengar keterangan dari saksi a de charge, dan keterangan terdakwa yang saat ini mengikuti persidangan dari Rutan kelas IIB Nganjuk melalui daring. 

Panji LS/Rif
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System