Tukang Kebun Cabuli Tiga Siswi SD di Nganjuk

Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto/dok. matakamera.net
Jumat 5 November 2021

matakamera, Nganjuk - Mul, pria 37 tahun asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, diduga melakukan pencabulan terhadap tiga bocah perempuan, yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Karena ulah bejatnya tersebut, Mul diringkus oleh tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk pada Rabu sore (3/11/2021).

Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, dalam keterangan pers Jumat (5/11/2021) mengatakan, Mul sehari-hari bekerja sebagai tukang kebun, di salah satu SD negeri (SDN) di Kecamatan Gondang, yang juga menjadi tempat bersekolah ketiga korbannya.

Menurut Supriyanto, pelecehan seksual itu pertama kali diketahui pada Kamis 28 Oktober 2021 lalu.

Adalah HA, 35, ayah dari dua korban Mul yang melaporkannya. Kedua bocah adik-kakak itu, sebut saja Bunga dan Mawar, sebelumnya bercerita kepada ibu mereka, bahwa telah dicabuli oleh Mul, hingga akhirnya sampai ke telinga HA.

"Ayah korban (HA) mendengar bahwa dua anaknya jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku (Mul), yang tidak lain adalah tukang kebun SD mereka," ujar Supriyanto.

HA yang geram kemudian langsung melaporkan Mul ke pihak kepolisian.
"Kasusnya memang sudah dilaporkan ke SPKT Polres Nganjuk pada 31 Oktober 2021. Kejadian dugaan pencabulan itu pada 25 Oktober 2021,” kata Supriyanto.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Supriyanto, akhirnya Mul ditangkap di rumahnya.

"Pelaku (Mul) kami amankan pada Rabu sore 3 November 2021,” imbuhnya.

Untuk kasus yang menimpa korban ketiga, sebut saja Melati, terungkap pada Senin (1/11/2021), setelah bocah malang itu bercerita kepada salah satu teman sekelasnya, di SDN yang sama.

Lebih lanjut Supriyanto mengatakan, ulah bejat Mul dilakukan pagi-pagi sekali, saat para korbannya sedang piket membersihkan kelas.

Suasana sekolah yang masih sepi, membuat Mul leluasa menggerayangi para korbannya, hingga menjamah alat vital.

Adapun lokasi perbuatan asusila itu diduga dilakukan Mul di ruang kelas dan kamar mandi.

"Pelaku (Mul) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih terus mendalami kasus ini," tutur Supriyanto.

Mul dijerat pasal 82 Jo pasal 76E UU 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Panji LS/Rif
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System