Gelapkan Mobil Pajero, Pengusaha Tambang Nganjuk Divonis Penjara 1,5 Tahun

Jaksa Roy Ardian Nur Cahya menunjukkan barang bukti perkara penggelapan, berupa satu unit Mobil Pajero Sport putih, yang kini tersimpan di Kejari Nganjuk, Selasa (6/12/2021)
Selasa 6 Desember 2021

matakamera, Nganjuk - Terdakwa Bagus Setyo Nugroho, seorang pengusaha tambang di Kabupaten Nganjuk divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Ia diputus bersalah oleh majelis hakim, karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil Mitsubishi Pajero sport putih, nopol B 1947 SJU, milik Direktur CV Adhi Djoyo M. Burhanul Karim.

Amar putusan untuk Bagus tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Senin, (6/12/2021), oleh majelis hakim yang diketuai Jamuji, SH.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bagus Setyo Nugroho terbukti melakukan tindak pidana memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," ujar hakim.

Sidang vonis untuk terdakwa Bagus Setyo Nugroho digelar pada Selasa siang (6/12/2021) di Pengadilan Negeri Nganjuk

Secara rinci, hukuman untuk Bagus yakni selama 1 tahun 6 bulan dan biaya perkara sebesar Rp 5000 dibebankan pada terdakwa Bagus Setyo Nugroho.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya enuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Adapun barang bukti mobil Pajero Sport berikut STNK dan kunci kontak yang disita dari terdakwa di kembalikan pada pelapor M. Burhannul Karim.

Dalam amar putusannya, majelis hakkm memertimbangkan beberapa hal, di antaranya pertimbangan-pertimbangan tentang kenyataan yang didapatkan oleh hakim setelah memeriksa perkara, pertimbangan- pertimbangan tentang hukumnya dalam perkara yang ditemukan oleh hakim berdasarkan kenyataan-kenyataan yang ada, dan keputusan hakim atau diktum. Serta, pertimbangan tentang fakta dan hukumnya yang bersesuaian menjadi dasar yang kuat dalam menetapkan putusannya.

Menanggapi vonis tersebut, Imam Ghozali, penasihat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa akan pikir-pikir dulu, kami akan berkonsultasi terlebih dulu dengan klien kami," ujar Imam usai sidang.

Terpisah, JPU yang diwakili oleh Roy Ardian Nur Cahya menuturkan, pihaknya juga menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim terhadap terdakwa Bagus Setyo Nugroho.

"Masih pikir-pikir, nanti kami akan laporkan ke pimpinan untuk nantinya seperti apa dan bagaimana langkah selanjutnya," papar Roy. 

Untuk diketahui, Bagus Setyo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nganjuk sejak 15 Juli 2021. Ia kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk, di Rumah Tahanan Kelas II-B Nganjuk sejak 13 September 2021 hingga saat ini.

Berdasarkan laporan kepolisian nomor LP-B/71/XII/RES.1.11./2020/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk, tanggal 9 Desember 2020, disebutkan kronologi kejadian dugaan penggelapan ini berawal saat mobil Pajero Sport milik Burhanul Karim dipinjam oleh Bagus pada Desember 2019.

Saat itu Bagus meminjam mobil Pajero tersebut kepada Karim selama dua hari. Namun hingga lebih dari setahun ternyata tak kunjung dikembalikan.

Panji LS/Rif
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System