Ketua BPD Jatirejo Juga Laporkan Anggota BPD ke Polisi

Ketua BPD Jatirejo Bambang Budi Purnomo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (26/1/2022)
Jumat 28 Januari 2022

matakamera, Nganjuk – Jalan cerita perkara fitnah dan penghasutan yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Jatirejo Agus Wahyu Widodo Cs, tampaknya masih panjang.

Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Jatirejo, Bambang Budi Purnomo, yang sebelumnya telah melaporkan Kades Agus ke Polres Nganjuk, kali ini membeberkan bukti soal peruntukkan uang desa senilai Rp 60 juta, yang sebelumnya disebut-sebut oleh Kades Agus.

Sambil menunjukkan surat kuasa, Bambang menyebut bahwa uang tersebut disiapkan sebagai dana jasa pengacara, untuk mengurus pengembalian tanah Eks Pabrik Gula (PG) Djatie ke pihak desa. Sebab, tanah itu masih dikuasai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X dan PG Mritjan.

Dalam pengurusan tanah itu, lanjut Bambang, pihaknya bersama lima orang pengacara lainnya diberikan dan menerima biaya operasional sebesar Rp 60 Juta, yang ditransfer oleh bendahara desa.

Setelah uang Rp 60 juta diterima, kata Bambang, Kades Agus langsung meminta Rp 30 Juta.

“Kepala desa (Agus) mengatakan yang 30 juta dia minta buat dia, sehingga langsung saya transfer kembali ke dia itu 30 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, ia juga sudah mendapatkan bukti dan saksi terkait dugaan fitnah bahwa ia membawa uang desa Rp 600 Juta.

Menurut Bambang, ia memperoleh petunjuk tersebut setelah didatangi Masrokilah alias Bakilah, 55, salah satu warga Desa Jatirejo pada Senin (24/1/2022).

"Dari Bu Bakilah saya akhirnya tahu, bahwa fitnah itu diduga disebarkan oleh Siprianus Jehasu. Dia adalah anggota BPD Jatirejo,” katanya.

Terkait hal itulah, ia mengaku juga turut melaporkan Siprianus Jehasu ke kepolisian, bersamaan saat ia melaporkan Kades Agus pada Senin lalu (24/1/2022).

Sementara itu terkait uang Rp 100 Juta milik  Kades Jatirejo, Bambang menegaskan uang itu tidak berkaitan dengan uang desa.

“Itu perkara pribadi, ada transaksi antara klien saya dengan kepala desa. Saya punya bukti dan saksi bahwa saya tidak menggunakan uang tersebut untuk diri sendiri,” ujarnya.

Warga Bicara Isu Uang Rp 600 Juta

Masrokilah alias Bakilah, 55, warga Desa Jatirejo yang sebelumnya disebut Ketua BPD Jatirejo Bambang Budi Purnomo, ikut angkat bicara.

Kepada wartawan, Kamis (27/1/2022), Bakilah mengatakan, bahwa tujuannya mendatangi Bambang dan menanyakan uang Rp 600 juta pada Senin (24/1/2022), karena sebelumnya diminta Siprianus Jehasu.

"Pak Sipri (Siprianus) ngomongnya, pokoknya Pak Bambang itu membawa uang-nya masyarakat Rp 600 Juta, sama punya e Pak Lurah itu Rp 100 Juta," ujar Bakilah. Ia mengaku bertemu dengan Siprianus pada Selasa (18/1/2022), di rumah anggota BPD tersebut.

Masrokilah alias Bakilah, 55, warga Desa Jatirejo

Bakilah juga sempat menanyakan pertanggungjawaban dari Siprianus Jehasu. Sebab ia tak ingin terbebani kalau sudah menyampaikan hal tersebut kepada Bambang. "Pak Sipri katanya mau tanggungjawab kalau ada apa-apa sama saya," ungkapnya.

Selebihnya, Bakilah juga mengaku sempat diberi pesan khusus oleh Siprianus untuk disampaikan kepada Bambang.

"Tolong ini nanti ini dikasih tahu Pak Bambang, tak kasih nasihat ya, uang Rp 600 juta itu punya e masyarakat. Tolong sampaikan sama Pak Bambang, biar tahu orangnya," tutut Bakilah, mengulangi perkataan Siprianus yang didengarnya.

Duduk Perkara Uang Kades Jatirejo Rp 100 Juta

Selain uang desa Rp 600 juta, Ketua BPD Jatirejo Bambang Budi Purnomo juga diisukan membawa uang pribadi Kades Agus sebesar Rp 100 juta.

Supiyan Hadi Wiyono, peminjam uang Kades Jatirejo sebesar Rp 100 juta

Informasi tersebut belakangan dipatahkan oleh pengakuan Supiyan Hadi Wiyono, pemuda asal Dusun Gambyok, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

Kepada wartawan, Kamis (27/1/2022), Supiyan mengatakan bahwa uang Rp 100 juta itu dipinjamnya dari Kades Agus.

Awalnya, kata Supiyan, ia mendapat tawaran pinjaman uang "sebrakan" Rp 100 juta itu, saat dirinya kesulitan mencari uang penyelesaian perkara kredit koperasi di pengadilan.

Dalam perkara itu, ia didampingi Bambang sebagai kuasa hukum di pengadilan.

“Jadi Pak Bambang tidak membawa uang, Pak Bambang itu yang membantu saya menyelesaikan masalah utang di pengadilan. Jadi saya yang memakai dan bertanggungjawab mengembalikan uang Rp 100 juta kepada Pak Kades Jatirejo,” ujar Supiyan.

Respons Anggota BPD

Anggota BPD Jatirejo Siprianus Jehasu saat dikonfirmasi awak media melalui telefon, Kamis petang (27/1/2022) tampak tidak kooperatif.

Awalnya ia sempat memberi tanggapan singkat, bahwa apa yang disampaikan Bakilah itu hanya salah faham.

"Itu yang Mbak Lah ya, Bu Bakilah itu mungkin salah faham ya. Itu ada saksinya waktu itu," ujar Sipri.

Berikutnya, ketika tim wartawan bermaksud menemuinya secara langsung untuk diwawancarai dan direkam gambar videonya, Siprianus menolak.

Ia hanya bersedia diwawancara tanpa direkam gambar.

"Jadi saya tidak ada kepentingan dengan siarane njenengan. Saya pun tidak memberikan keterangan tidak ada kepentingan dengan siarane njenengan. Kalau ingin klarifikasi saya siap, tapi dengan cara begini, wawancara tanpa shooting. Njenengan mau monggo, mboten nggeh monggo," ucap Siprianus.

Panji LS/Rif
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System