Keluarga Besar Kejari Nganjuk Disuntik Vaksin Booster

Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth juga mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), Rabu (26/1/2022)
Kamis 27 Januari 2022

matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar vaksinasi booster untuk seluruh pegawai, keluarga, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN), Rabu (26/1/2022). Agenda yang berlangsung di Empokan Adhyaksa Kejari Nganjuk ini bekerja sama dengan vaksinator dari Puskesmas Nganjuk.

Penyuntikan vaksin booster tersebut diawali oleh Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, dan diikuti oleh para Kasi dan Kasubagbin beserta keluarga. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Nganjuk, Boma Wira Gumelar, mengatakan bahwa agenda ini merupakan vaksin tambahan yang diberikan setelah menerima dosis lengkap.

"Vaksinasi 2 kali sebelumnya pada tanggal 3 Maret 2021 dan 18 Maret 2021," ujarnya Rabu (26/1/2022). 

Terdapat 59 orang yang mengikuti penyuntikan vaksin booster di Kejari Nganjuk. Mereka disuntik vaksin Covid-19 jenis Pfizer.

Ini dilakukan untuk menjaga dan mempertahankan reaksi imunitas tubuh dalam melawan virus corona, terutama setelah seseorang mendapatkan vaksin Covid-19 dosis penuh. Selain itu, kegiatan itu merupakan salah satu wujud nyata Kejari Nganjuk dalam memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.

"Diharapkan dengan telah tervaksinnya seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Nganjuk beserta keluarga dapat mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Nganjuk," kata Boma.

Adapun prosedur pelaksanaan Vaksinasi dimulai dengan pendaftaran, skrining kesehatan, penyuntikkan vaksin booster, dan observasi selama 30 menit setelah menerikma vaksin. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Panji LS/Rif
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System