Ketua BPD Polisikan Kades Jatirejo, Mengaku Difitnah dan Jadi Korban Hasutan

Ketua BPD Jatirejo Bambang Budi Purnomo (tengah) usai mengadukan Kades Jatirejo ke Polres Nganjuk, Senin (24/1/2022)
Senin 24 Januari 2022

matakamera, Nganjuk - Dua pucuk pimpinan pemerintahan Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk tengah berseteru. Sampai-sampai, persoalannya dibawa ke pihak kepolisian.

Adalah Bambang Budi Purnomo, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatirejo, yang melaporkan koleganya sendiri, Kepala Desa (Kades) Jatirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, Agus Wahyu Widodo ke Polres Nganjuk, Senin (24/1/2022).

Didampingi tim pengacara, Bambang mengaku menjadi korban fitnah dan hasutan, yang disebutnya dilakukan oleh Kades Agus dan kawan-kawan.

"Kedatangan saya ke Polres Nganjuk untuk melaporkan Kades Jatirejo dan kelompoknya," terang Bambang kepada wartawan, usai mendatangi SPKT Polres Nganjuk, Senin (24/1/2022).

Bambang menuding ada dua tindak pidana yang dilakukan Kades Agus cs, sehingga merugikan dirinya selaku Kepala BPD Jatirejo. Yakni, tindak pidana penghasutan dan tindak pidana penyebaran fitnah.

Versi Bambang, ia difitnah oleh Kades Agus cs membawa uang ADD sebesar Rp 600 juta.

"Bahkan tadi pagi saya didatangi warga dan langsung menanyakan uang Rp 600 juta itu. Karena itulah saya jadi semakin bulat untuk melapor ke polisi," kata Bambang.

Menurut Bambang, tuduhan itu tidak benar. BPD disebutnya tidak pernah membawa atau mengelola uang desa

Selain uang desa Rp 600 juta, ia juga mengaku difitnah membawa uang pribadi Kades Agus sebesar Rp 100 juta.

"Saya tidak bawa uang itu. Itu klien saya yang bawa. Kan uang perkara, sedangkan saya pengacara," urainya.

Sedangkan terkait dugaan tindak pidana penghasutan, Bambang menyebut Kades Agus cs telah menghasut warga desa setempat, sehingga terjadi aksi menuntut dirinya mundur dari jabatan Ketua BPD.

"Tindakan itu menurut saya inkonstitusional. Apalagi ini di masa pandemi Covid-19, tapi Kades Agus malah memprovokasi warga agar demo menurunkan saya," ujar Bambang.

Respons Kades Jatirejo

Dikonfirmasi terpisah, Kades Jatirejo Agus Wahyu Widodo menampik tuduhan yang disebutkan Bambang. Namun ia mengaku siap jika memang perkara ini dibawa ke pihak berwajib.

"Tidak benar kalau Kepala BPD membawa Rp 600 juta. Tapi kalau Rp 60 juta memang benar, itu dana desa, saya punya bukti transfernya," kata Agus.

Kepala Desa Jatirejo Agus Wahyu Widodo

Sedangkan uang Rp100 juta itu, bukan uang dana desa, namun uang utang bank.


"Yang Rp 100 juta itu bukan uang desa tapi uang saya hasil utang bank," aku Agus.

Kades Agus lalu menjelaskan, bahwa ia pernah berutang Rp 30 juta ke Bambang, setelah menerima Rp 60 juta dari bendahara desa.

Mengingat bahwa Bambang juga berutang Rp 100 juta, aku Agus, maka ia memotongnya menjadi Rp 70 juta, dari perhitungan uang Rp 30 juta yang dipinjamnya tadi.

"Jadi uang Rp 60 juta yang dipinjam Pak Bambang dari bendahara desa, yang Rp 30 juta saya utang," urainya.

Adapun terkait tuduhan kedua, yakni menyebar hasutan kepada warga, Kades Agus juga membantahnya. Ia justru mengatakan sebaliknya, bahwa telah membujuk tokoh-tokoh desa agar tidak melakukan aksi melengserkan Bambang.

"Setiap ada pertemuan-pertemuan warga, saya memang selalu diundang. Di situlah muncul aspirasi warga untuk menuntut Ketua BPD (Bambang) mundur," tukasnya.

Panji LS/Rif
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System