Kejari Nganjuk Serahkan Uang Denda, Pengganti dan Rampasan Perkara Korupsi ke Kas Negara

Serah terima uang denda perkara korupsi desa dilaksanakan di Kantor Kejari Nganjuk Senin (30/5/2022)
Selasa 31 Mei 2022

matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan Penyerahan Uang Denda, Uang Pengganti dan Uang Rampasan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang sudah inkracht, atau yang telah berkekuatan hukum tetap pada Senin (30/5/2022) di kantor kejaksaan negeri setempat.

Serah terima dilaksanakan oleh Andie Wicaksono selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi kepada Jhonson Evendi Tambunan selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Nganjuk.

Untuk diketahui, uang dengan nominal total Rp 218.750.000 tersebut selanjutnya akan disetor ke Kas Negara.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, rincian pembayaran tersebut antara lain dari terpidana Arifin berupa uang rampasan sebesar Rp. 33.750.000. Yakni perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Katerban Kecamatan Baron Tahun 2017.

Berikutnya, dari terpidana Nidi Basuki sebesar Rp 50 juta alam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pembangunan (Jalan Desa) Tahun Anggaran 2015 di Desa Putren Kecanatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk;
3. KODERI, S.H. berupa Denda sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng Kabupaten Nganjuk.
Lalu, uang Rampasan dari perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 85 juta.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System