Kornas FOKAL IMM Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Brigadir Yosua

Ketum FOKAL IMM Armyn Gultom
Rabu 24 Agustus 2022

matakamera, Jakarta - Jajaran Kordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas FOKAL IMM) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera menuntaskan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Kadiv Propam Irjen Polisi (non aktif) Fredy Sambo.

Menurut Ketua Umum Kornas FOKAL IMM Armyn Gultom, Institusi Kepolisian sebagai lembaga hukum harus mampu menjaga marwah dan martabat lembaganya dengan menghadirkan keadilan untuk semua dengan cara menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik,  ”Kehadiran Polri harus dapat dan benar-benar menjadi manfaat untuk orang banyak serta mampu menciptakan keamanan dan ketertiban keadilan di tengah-tengah masyarakat secara merata hal ini jelas sangat diperlukan oleh masyarakat,” kata Ketua Umum Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni IMM Armyn Gultom, Selasa (23/8/2022).


Lebih lanjut menurut Kandidat Doktor Universitas Brawijaya Malang ini , tugas pokok dan wewenang Polri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 13 disebutkan tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
”Mencermati kasus pembunuhan Brigadir J, Polri perlu mengembalikan kembali citra kepolisian yang begitu besar kekuasaannya agar sejalan dengan ketentuan undang-undang. Untuk itu Jajaran Pimpinan Koodinator Nasional Forum Keluarga Alumni (Kornas Fokal ) IMM menyatakan sikap mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk turut mengawal kasus yang meme pertaruhkan citra Institusi POLRI, "  kami mengajak rakyat Indonesia untuk turut mengawal kasus ini sampai terang benderang" jelasnya.


Ia juga mendukung Komisi III DPR RI untuk mendesak Kapolri menjelaskan secara tuntas dan transparan atas apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir J sehingga tidak menimbulkan tudingan buruk terhadap Institusi kepolisian. ”Kami meminta kepada Kapolri untuk segera dilakukan reformasi secara keseluruhan agar mengembalikan marwah institusi kepolisian sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.

Diketahui, Komisi III DPR RI tengah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dengan menghadirkan Menkopolhukam Mahfud MD,  Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK. (*)

M. Roissudin/
Panji LS
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System