Senin 11 Mei 2026JAKARTA, matakamera.net - Dinamika dunia usaha nasional kembali diuji oleh sebuah garis demarkasi yang kian kabur antara kegagalan bisnis dan delik pidana.
Kasus hukum yang menyeret AS belakangan ini memicu sebuah pertanyaan mengenai sampai manakah batas sebuah kerugian investasi berhenti sebagai urusan privat (perdata) dan kemudian masuk ke ranah pidana?
Menanggapi fenomena ini, Ketua Tim Penasihat Hukum AS, Dr. W. P. Djatmiko dalam eksepsinya mengatakan bahwa perkara yang menimpa AS sejatinya berakar pada fluktuasi operasional dunia usaha, bukan sebuah skema kejahatan yang dirancang (by design).
Segalanya bermula dari hubungan profesional yang sah secara hukum. AS dan mitra bisnisnya, HB, sepakat menjalin kerja sama investasi untuk proyek pengiriman serta pengapalan bijih nikel. Kesepakatan ini lahir dari kehendak bebas kedua belah pihak tanpa unsur paksaan.
"Dalam kacamata hukum, ketika sebuah janji tidak terpenuhi akibat kendala di lapangan, fenomena tersebut dikenal sebagai wanprestasi," ujar Dr. W. P
Djatmiko selaku ketua tim penasihat hukum AS dari kantor hukum Dr. Djatmiko & Partners.
Proyek yang dikelola AS, termasuk di dalamnya proyek di Kalimantan dan Palu menghadapi tantangan teknis dan kerugian operasional yang kemudian menghambat perputaran dana. Dalam bisnis, risiko adalah realitas yang melekat.
Upaya menarik kegagalan bisnis ke ranah pidana dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha. Jika setiap pengusaha yang mengalami kerugian harus menghadapi ancaman pidana tanpa melihat latar belakang penyebabnya, maka gairah investasi di Indonesia akan berada dalam titik nadir.
Selain itu, salah satu indikator pembeda paling valid antara penipuan dengan sengketa bisnis adalah adanya mens rea atau niat jahat.
Dalam kasus ini, AS justru menunjukkan itikad baik yang nyata dengan tetap melakukan pembagian keuntungan (profit) kepada mitranya, HB, sebagaimana pengakuan AS dalam BAP dan adanya pernyataan transfer dana dari AS ke HB dalam dakwaan.
"Langkah tersebut secara logis membuktikan bahwa ada upaya keras untuk memenuhi kewajiban kontrak. Tindakan tersebut sangat kontradiktif dengan perilaku seorang penipu yang umumnya menghilang setelah menerima modal" ujar Diah Resti Vilani, peneliti LKHP.
Namun demikian, setelah mengetahui dinamika dan risiko tinggi dalam proyek tersebut, HB diketahui tetap menambah modal dalam jumlah yang signifikan sebagai wujud dari perjanjian tahap 2.
Hal ini menegaskan bahwa hubungan yang terjalin adalah kemitraan yang setara, dimana kedua belah pihak sadar akan potensi untung maupun rugi. Keputusan untuk terus berinvestasi di tengah situasi menantang adalah tanggung jawab privat.
Dalam eksepsinya, Dr. WP Djatmiko menekankan bahwa keadilan harus diletakkan pada porsi yang tepat.
Membawa kerugian bisnis ke ranah pidana dikhawatirkan dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi para pelaku usaha yang sedang berjuang menghadapi risiko ekonomi di lapangan.
Rif/Pas/2026
Home
Berita
Hukum
Nasional
Eksepsi Kasus AS: Tim Penasihat Hukum Sebut Perkara Berawal dari Kerja Sama Investasi
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 komentar:
Posting Komentar