Tangkap Pelaku Ilegal Logging di RPH Plangkat, Petugas Amankan Puluhan Batang Kayu Sono

Barang bukti puluhan batang kayu sono, truk dan pelaku saat ini diamankan di Mapolres Nganjuk
Sabtu 6 Agustus 2022

matakamera, Nganjuk - Petugas gabungan Polhutmob Perhutani KPH Kediri dan mandor BKPH Pace menangkap seorang pelaku kasus dugaan ilegal logging, atau penebangan pohon tanpa izin (PPTI), di hutan Petak 86 B RPH Plangkat, BKPH Pace, Sabtu dini hari (6/8/2022).

Lokasi kejadiannya termasuk di wilayah Dusun Sumbersari, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Adapun pelakunya yang telah ditetapkan tersangka bernama Sukran alias Sukron, 47, asal Desa Pelabuan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Menurut informasi yang dihimpun matakamera.net, penangkapan tersebut bermula dari laporan yang diterima petugas gabungan Plhutmob dan mandor BKPH Pace, dari warga Dusun Sumbersari, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Nganjuk.

Informasinya, pada Sabtu dini hari (6/8/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, warga setempat melihat dan mencurigai satu unit truk Isuzu berwarna hitam putih nopol AD 8981 DE, memasuki wilayah hutan Petak 86 B RPH Plangkat, BKPH Pace, KPH Kediri.

Merespons laporan tersebut, Asper bersama KRPH Makuto, KRPH Gedangklutuk, mandor, Danru Polhutmob beserta anggotanya langsung menuju ke TKP.

Setelah tiba di lokasi, mereka benar-benar menemukan truk Isuzu hitam putih Nopol AD 9881 DE yang dimaksud. Ketika digeledah, di dalam bak truk sudah bermuatan kayu jenis zono sebanyak 37 batang ukuran 2,49 meter kubik.

Saat itu sopir truk sempat melarikan diri. Tak mau kecolongan lagi, dini hari itu juga petugas gabungan melakukan pengejaran dan penangkapan, dibantu oleh warga Desa Ngepeh, Perangkat Desa Ngepeh dan warga Pondok Pesantren Mojosari sebanyak sekitar kurang lebih 100 orang.

Berkat kerjasama berbagai pihak tersebut. pelaku bernama Sukran akhirnya berhasil tertangkap.

Dalam keterangannya, Administratur KPH Kediri Rukman Supriatna membenarkan peristiwa penangkapan pelaku dugaan ilegal logging tersebut.

"Setelah berhasil tertangkap, pelaku dan barang bukti 37 batang kayu sono, berikut kendaraan truk kami amankan dan kami bawa ke Polres Nganjuk untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Rukman, Sabtu sore (6/8/2022).

Menurut Rukman, dari kejadian tersebut pihak perangkat desa setempat dan Perhutani sendiri berharap, agar masyarakat mulai sadar untuk menjaga hutan dan menjaga potensi kerusakan hutan dalah satunya dari praktik ilegal logging.

Agus Wiyanto, 40, salah satu warga Desa Ngepeh yang tinggal di sekitar hutan RPH Plangkat berharap, agar para pelaku diusut tuntas sampai ke akarnya.

"Sehingga kasusnya bisa terkuak tuntas, tidak terulang lagi dan hutan semakin aman," tukas Agus.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System