Kejari Nganjuk Terima Uang Denda dari Empat eks-Camat Terpidana Korupsi

Penyerahan uang denda dilakukan di Kantor Kejari Nganjuk, Rabu (5/10/2022)
Kamis 6 Oktober 2022

matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pembayaran uang denda dari empat terpidana kasus tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Rabu (5/10/2022).

Adapun keempat terpidana korupsi tersebut masing-masing mantan Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Tanjunganom Edie Srianto, mantan Camat Pace Dupriono, dan mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo.

Dari keempat terpidana korupsi itu, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nganjuk telah menerima pembayaran uang denda masing-masing sebesar Rp50 juta.

“Sehingga total pembayaran denda dari keempat terpidana sebesar Rp200 juta,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, Kamis (6//10/2022).

Nophy menjelaskan, ekseskusi denda terhadap terpidana Bambang Subagio mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) n 2930 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Sementara terpidana Edie Srianto berdasar pada putusan MA RI n 2934 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022. Lalu terpidana Dupriono mengacu pada putusan MA RI n 2928 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Kemudian terpidana Tri Basuki Widodo berdasarkan putusan MA RI 3039 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 Juli 2022.

Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 pukul 13.30 WIB, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nganjuk juga telah menerima pembayaran uang denda dari terpidana Harianto, mantan Camat Berbek sebesar Rp50 juta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2930 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022,” beber Nophy.

Dalam putusan MA tersebut, menurut Kajari, para terpidana harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan, dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Para terpidana telah melakukan pembayaran denda sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani sebelumnya, di mana pembayaran denda tersebut paling lambat harus dibayar pada tanggal 5 Oktober 2022,” bebernya.

Adapun dalam putusan MA itu, para terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System