Pilkades PAW Pacekulon, Oknum Perangkat Desa Diduga "Noto" Daftar Pemilih

Desa Pacekulon akan mengikuti Pilkades PAW bersama 12 desa se-Kabupaten Nganjuk pada Sabtu (29/10/2022) mendatang
Senin 24 Oktober 2022

matakamera, Nganjuk - Proses pemilihan calon Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk diduga tak transparan. Karena, mekanisme penetapan pemilik suara diduga ditunjuk secara sepihak oleh oknum perangkat desa.

Untuk diketahui, pada pemilihan sistem PAW ini tidak semua masyarakat memiliki hak pilih. Hanya beberapa. Antara lain dari unsur ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat, organisasi di desa, perwakilan warga miskin, dan lain-lain.

Di Desa Pacekulon sendiri pemilihan kades PAW terdapat 275 warga yang memiliki hak pilih. Mereka tersebar sebanyak 25 orang di masing-masing RW. Adapun calon kades di Desa Pacekulon yang akan dipilih pada 29 Oktober 2022 mendatang sebanyak tiga kandidat.

Salah satu ketua RT di Desa Pacekulon mengaku, pada tahapan penjaringan pemilih pilkades PAW di desanya, nama-nama pemilih atau pemilik suara ditentukan secara sepihak oknum perangkat desa.

"Seharusnya pada tahapan ini, panitia pilkades PAW melakukan sosialisasi pejaringan pemilih. Menjaring nama-nama yang diusulkan RT, RW, atau komunitas yang ada. Tapi ini yang terjadi (nama pemilih) sudah ditentukan oleh oknum perangkat desa. Wes ditoto disik," ujarnya.

Hamid Effendi, aktivis LSM Nganjuk menyayangkan tindakan sepihak yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa di Desa Pacekulon. Padahal, penjaringan pemilih menjadi tahapan krusial dalam pilkades PAW ini.

"Para pemilik suara ini akan mewakili suara seluruh warga desa. Jadi harus melibatkan warga dalam musyawarah penjaringannya. Kalau nama-namanya sudah di-setting dan disodorkan itu jelas melanggat aturan dan kami akan laporkan ke pihak berwenang," ujar Hamid.

Dugaan tindakan sepihak tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 72/2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Serta, Perbup Nganjuk nomor 22 tahun 2022 tentang pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Penjabat (Pj) Kades Pacekulon Pranyoto Hadi menyebut tahapan penjaringan pemilih pilkades PAW di desanya sudah berjalan sesuai mekanisme.

"Itu kan kewenangan BPD bersama Pemdes, kemudian dalam musyawarah penjaringan pemilihnya sudah melibatkan RT, RW dan kelompok masyarakat lainnya. Itu sekarang sudah didok dan disepakati bersama," ujar Pranyoto Hadi.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System