Momentum HKN 2022, Plt Bupati Nganjuk Resmikan Balai Rehab Narkotika "Nyawiji Adhyaksa"

Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth memotong pita bersama Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dan Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, sebagai tanda diresmikannya Balai Rehab Narkotika Nyawiji Adhyaksa (20/11/2022)
Ahad 20 November 2022

matakamera, Nganjuk - Bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2022, Ahad (20/11/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk bekerjasama dengan Pemkab Nganjuk meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika "Nyawiji Adhyaksa". Sesuai namanya, balai tersebut akan menjadi tempat perawatan rehabilitasi bagi para pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang.

Balai Rehabilitasi Narkotika tersebut diresmikan secara langsung oleh Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, didampingi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Nganjuk, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth dan Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono.

Dalam arahannya di tengah peresmian, Kang Marhaen menyebut bahwa keberadaan balai rehabilitasi ini merupakan kolaborasi bagus yang dipersembahkan untuk masyarakat Nganjuk.

"Pemda punya Perda Nomor 2 tahun 2018 yang berkaitan dengan penanganan narkoba. Sementara Pak Kajari punya program restorative justice. Maka disinergikan dalam wujud balai rehabilitasi ini. Sehingga masyarakat yang membutuhkan tidak perlu jauh-jauh ke Surabaya, atau ke Jawa Barat sana, karena sekarang sudah tersedia di RSD Nganjuk," ujar Kang Marhaen.

Lebih lanjut dikatakan Marhaen, balai rehabilitasi ini didirikan khusus untuk korban penyalahgunaan narkotika demi misi penyelamatan dari ketergantungan.

‘’Tapi kita berharap mudah-mudahan balai ini jangan ada isinya. Jangan ada yang kena kasus (narkotika). Namun ini paling tidak Pemkab Nganjuk telah menyiapkan fasilitas untuk masyarakat Nganjuk,” harap Kang Marhaen.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, pendirin Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa ini adalah implementasi Perda Nomor 2/2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.

“Perda tersebut kita sinkronkan dengan program Kejari Nganjuk untuk pelaksanaan rehabilitasi Restorative Justice khususnya untuk korban penyalahgunaan narkotika,” beber Nophy.

Adapun tujuan balai rehabilitasi ini adalah sebagai alternatif memidanaan penanganan perkara narkotika, khususnya penyalahgunaan, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, yang selama ini diterapkan dengan pidana penjara. 

“Tidak semua perkara pidana narkotika menjadi bagian rehabilitasi namun terdapat syarat-syarat tertentu, misalnya korban menggunakan narkotika di bawah 1 gram, korban memang benar-benar ketergantungan dari obat-obatan terlarang dan sebagainya,” jelas Nophy.

Ia juga mengutip pernyataan Jaksa Agung ST Burhanudin, yang menyebut bahwa pemenjaraan terhadap korban penyalahgunaan narkotika bukan satu-satunya cara untuk memutus rantai penyalahgunaan narkotika.

“Karena hal ini berkaitan masalah kejiawaan dan ketergantungan yang belum tentu bisa diselesaikan dengan pemenjaraan,” kata Nophy.

Sementara itu Direktur RSD Nganjuk dr Tien Farida Yani melalui Dokter Psikiatri RSD Nganjuk, dr Fendi Hardiyanto memberikan gambaran prosedur penanganan di Balai Rehabilitasi Narkotika "Nyawiji Adhaksa". Yakni, jika ada masyarakat yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika, setelah diproses hukum ternyata dia memenuhi kriteria mendapatkan Restorative Justice maka yang bersangkutan akan dilakukan asesmen rehabilitasi.

"Untuk menentukan besar kecilnya masalah ketergantungan yang ada pada korban atau pasien, diperlukan suatu asesmen klinik secara lengkap, dimana hasil asesmen ini merupakan dasar untuk menentukan diagnosis serta intervensi atau rencana terapi yang sesuai untuk pasien yang bersangkutan,” terang dr Fendi.

Jadi, lanjut dr Fendi, rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya pengobatan untuk membebaskan pecandu narkoba dari ketergantungan.

Untuk diketahui, saat ini RSD Nganjuk telah menyiapkan 2 ruang medis untuk rehabilitasi. Masing-masing ruang terdapat 2 bed (ranjang pasien) sehingga jumlah totalnya sebanyak 4 bed.

“Namun ke depan, kita lakukan evaluasi, jika perlu ada penambahan ruangan rehab, maka tidak menutup kemungkinan kita akan menambah,” pungkas dr Fendi.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System