Sidang Korupsi Aset Desa-APBDes, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh

Sidang korupsi mantan Kades Kemaduh digelar secara daring pada Selasa (22/11/2022)
Rabu 23 November 2022

matakamera, Nganjuk - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak eksepsi terdakwa korupsi Agung Supriadi, mantan Kepala Desa (Kades) Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, pada persidangan yang digelar Selasa (22/11/2022).

Di waktu yang sama  hakim juga mengabulkan permohonan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Nganjuk, dan meminta untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara.

Untuk diketahui, mantan Kades Kemaduh Agung Supriadi terjerat tindak pidana Korupsi terkait Pengelolaan Aset Desa Serta Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Apbdes) di Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 sampai 2018.

Persidangan kasusnya berlangsung secara daring (online) dari RUTAN Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andy Firmansyah, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua TONGANI, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk yakni ANDIE WICAKSONO, S.H., M.H.

Dicky menjelaskan pada sidang itu, Majelis Hakim membacakan Putusan Sela Terhadap Nota Keberatan (eksepsi) Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang telah disampaikan sebelumnya.

“Majelis hakim menyampaikan, isi pokok dakwaan sudah mencantumkan identitas lengkap terdakwa. Uraian tentang tindakan yang didakwakan juga telah dianggap majelis hakim sesuai dengan waktu dan tempat,” ungkap Dicky.

Adapun amar Putusan Sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim adalah Menolak Eksepsi dari Terdakwa/ Tim Penasehat Hukum Terdakwa.

Lalu, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Serta, menyatakan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan dengan pembuktian dan memerintahkan Penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti lain pada sidang selanjutnya.

Hakim juga membebankan Biaya Perkara hingga putusan akhir.

Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum meminta waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi-saksi yang masih dirahasiakan identitasnya dalam agenda sidang pembuktian pada hari Selasa tanggal 29 November 2022.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System