Sosialisasi Bersama Satpol PP Nganjuk, Bea Cukai Bicara Target Turunkan Prevalensi Perokok Anak

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo saat memberi pemaparan Gempur Rokok Ilegal, di RR Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk, Selasa (25/7/2023)
Selasa 25 Juli 2023

NGANJUK, matakamera.net - Bea Cukai Kediri berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk terus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Di mana, rokok ilegal selama ini dinilai juga berdampak pada potensi bertambahnya perokok usia anak-anak.

Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo, saat menjadi narasumber Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Satpol PP Nganjuk, Selasa (25/7/2023), mengatakan, di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah telah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen, pada tahun 2024.

"Tapi perlu diingat, dengan adanya peredaran rokok ilegal akan berdampak luas pada meningkatnya jumlah perokok pemula dan juga meningkatnya jumlah penyakit/kematian akibat rokok. Yang pasti akan mengurangi pendapatan negara," ujar Sunaryo.

Lebih lanjut, Sunaryo menyebut bahwa kolaborasi dengan Pemkab Nganjuk, disini, yang disebutnya tidak hanya dalam upaya gempur rokok ilegal, tetapi juga terwujud melalui pelaksanaan rapat koordinasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Ia juga membeberkan kendala-kendala yang dihadapi dalam pengawasan dan pembahasan tentang penggunaan DBHCHT tahun anggaran 2023. 
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut.

"Kami menyambut baik sosialisasi ini. Karena rokok ilegal bukan saja berdampak negatif terhadap penerimaan negara tetapi juga dapat memproteksi dan meminimalisir bahayanya bagi kesehatan masyarakat," ujar Marhaen.

Menurut Marhaen, dana yang dialokasikan pada Kabupaten Nganjuk dari DBHCHT dapat meningkat apabila rokok polos (rokok ilegal) ruang geraknya lebih dipersempit bahkan peredarannya tidak ada lagi di wilayah Kabupaten Nganjuk.

"Penerimaan DBHCHT Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 35 miliar yang kegunaannya untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan Industri, serta pemberian bantuan sosial. Semoga dengan adanya program gempur rokok ilegal, Kabupaten Nganjuk pada tahun depan, dapat DBHCHT lebih besar lagi," pungkasnya.

Rif/Pas/2023/Advertorial
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System