Inilah Deretan Kades dan Perangkat Desa di Nganjuk yang Ditangkap karena Korupsi, Ada yang Mau Menyusul?

Kolase foto dok. arsip redaksi matakamera.net
Senin 9 Juni 2025

NGANJUK, matakamera.net - Gelombang penangkapan kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kabupaten Nganjuk seolah tak ada habisnya.

Dalam rentang waktu kurang dari dua tahun terakhir, empat kades dan dua perangkat desa telah resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum atas kasus korupsi.

Fenomena ini bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm keras yang menyoroti rapuhnya tata kelola keuangan desa dan minimnya pengawasan. Sehingga, membuka lebar pintu bagi praktik-praktik rasuah yang merugikan masyarakat.

Data menunjukkan, sejak November 2023 hingga Juni 2025, satu per satu pejabat desa di Nganjuk digelandang ke balik jeruji besi.

Dimulai dari Kades Gemenggeng, Kecamatan Pace, Bagus Priyo Sembodo, yang ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada 16 November 2023.

Bagus diduga menyalahgunakan APBDes 2021-2022 senilai Rp172 juta. Modus operandinya memanipulasi proyek fisik dan menikmati sisa anggaran.

Tak lama berselang, pada 19 Desember 2023, giliran Kades Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Andri Setyo Purwantoro, yang diciduk penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Nganjuk.

Kasusnya jauh lebih fantastis, melibatkan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar dari penyelewengan hasil lelang tanah kas desa yang masuk ke rekening pribadi bendahara dan digunakan untuk kepentingan pribadi kades.

Ironisnya, Bendahara Desa Sukorejo, Bambang, menyusul ditahan pada 12 Juni 2024. Bahkan aset tanah hasil korupsi senilai Rp94,8 juta ikut disita dari tangan perangkat desa tersebut.

Rantai penangkapan berlanjut pada 9 Desember 2024, ketika Kades Banarankulon, Kecamatan Bagor, Mujiono, ditahan Kejari Nganjuk. Ia diduga mengkorupsi dana desa dari APBDes 2020-2023 dengan kerugian mencapai Rp337 juta melalui 19 kegiatan pembangunan yang kekurangan volume.

Selain Mujiono, Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banarankulon, Darmaji, sudah lebih dulu dibekuk tim Kejari Nganjuk pada 25 Oktober 2024 atas kasus sertifikasi tanah kas desa yang merugikan negara Rp162 juta.

Yang terbaru, pada 5 Juni 2025, giliran Kades Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Hendra Wahyu Saputra ditangkap Kejari Nganjuk. 

Modusnya tak kalah cerdik: Kades Hendra membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pengerjaan fisik proyek desa yang belum terlaksana. Kerugian negara akibat ulahnya diperkirakan mencapai Rp398,5 juta.

Peringatan Aktivis: Gunung Es Korupsi Desa di Nganjuk?

Maraknya kasus ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk aktivis hukum. Hamid Efendi, dari Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI) Nganjuk, secara gamblang menyoroti fakta bahwa masih banyak kades dan perangkat desa di Nganjuk yang tersangkut perkara korupsi.

"Ini bukan fenomena tunggal. Kasus-kasus yang terungkap ini kemungkinan hanyalah puncak dari gunung es korupsi di tingkat desa," tegas Hamid Efendi, Senin (9/6/2025).

Ia mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk agar lebih proaktif dalam melakukan pembinaan hukum kepada 264 kades se-Kabupaten Nganjuk.

"Pencegahan adalah kunci. Jangan sampai kita hanya menunggu penindakan setelah kerugian negara terjadi," imbuhnya.

Peringatan Hamid Efendi bukan tanpa dasar. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa saat ini setidaknya ada tiga desa lain di Nganjuk yang tengah dibidik serius oleh aparat penegak hukum karena dugaan tindak pidana korupsi.

Ini artinya, tidak menutup kemungkinan akan ada kades lain yang menyusul ditangkap.

Tiga Desa dalam Bidikan Penegak Hukum

Tiga desa di Kabupaten Nganjuk yang kini dikabarkan masuk dalam bidikan penegak hukum adalah:

1. Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot:
Dana Desa (DD) tahun 2024 senilai sekitar Rp700 juta diduga dikorupsi. Modusnya mirip dengan kasus Kades Sukorejo, di mana uang negara diduga ditransfer langsung ke rekening pribadi bendahara tanpa mekanisme dan pertanggungjawaban yang jelas.

Untuk mendalami kasus ini, setidaknya lima kepala dusun (kasun) telah diperiksa Kejari Nganjuk pada 5 Juni 2025.

"Kami masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan dokumen. Pemeriksaan ini untuk mendalami indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa," kata Kasi Intel Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya.

2. Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso: Dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 di Desa Ngadiboyo saat ini juga sedang diselidiki.

Kepala Desa Ngadiboyo, Aries Tri Rahendra, bahkan telah dipanggil dan diperiksa Kejari Nganjuk pada 23 April 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nganjuk Yan Aswari membenarkan adanya pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) terkait dugaan korupsi di desa ini.

3. Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret: 
Di desa ini disinyalir terjadi tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) tahun anggaran 2023 untuk pembelian mobil siaga desa.

Selain itu, juga ada dugaan penyelewengan paket bantuan ternak sapi dari Pemprov Jatim hingga mangkraknya bangunan usaha BUMDes Jatirejo.

Desak Pemda Bertindak Tegas dan Proaktif

Serangkaian kasus korupsi di tingkat desa ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Dana desa, yang digulirkan dengan harapan mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru menjadi ladang korupsi bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Desakan dari aktivis LKHPI Hamid Efendi harus dijawab dengan langkah konkret.

Pembinaan hukum yang intensif, pengawasan yang ketat, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi mutlak diperlukan.

Tanpa itu, lingkaran setan korupsi desa di Nganjuk dikhawatirkan akan terus berputar, mengikis harapan dan merugikan masyarakat luas.

Masyarakat Nganjuk menanti komitmen nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membersihkan desa-desa dari praktik korupsi yang merajalela.

Jika diabaikan, maka tak menutup kemungkinan akan ada sederet kades maupun perangkat desa lainnya yang akan menyusul masuk bui.

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System