![]() |
Penggugat adalah Kades Ngrawan Asiono didampingi kuasa hukum Adi Wibowo SH, M.Si |
Gugatan ini terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 2 hektare oleh pihak Kades Tempel Wetan. Di mana, Asiono mengeklaim lahan tersebut berada di wilayah Desa Ngrawan.
Lahan disebut telah dikuasai Kades Tempel Wetan, Subandi, sejak tahun 1984.
“Berdasarkan peta, tanah itu masuk Desa Ngrawan. Tapi Kades Tempel Wetan sudah menguasainya sejak lama. Bahkan ada sertifikat tanah yang kami duga fiktif, diterbitkan oleh Kementerian ATR,” ungkap advokat Adi Wibowo, kuasa hukum Asiono, Senin (11/8/2025).
Dalam gugatannya, Asiono meminta tanah tersebut dikembalikan ke desanya serta menuntut ganti rugi sebesar Rp 307 juta kepada Kades Tempelwetan. Ia menyebut pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah itu selama ini dilakukan oleh Desa Ngrawan.
“Penyerobotan tanah ini berdampak langsung terhadap pembangunan desa,” tegas Adi Wibowo,
Selain Kades Tempel Wetan, lanjut Adi Wibowo, pihaknya juga menggugat sejumlah pihak terkait lainnya termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sidang perdana kasus ini digelar pada Selasa (12/8/2025) di PN Nganjuk.
Tak hanya gugatan perdata, pihak Kades Ngerawan juga tengah menyiapkan langkah hukum pidana terkait dugaan tindak korupsi atas penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Kasus ini diprediksi bakal jadi perhatian publik, mengingat melibatkan pejabat negara dan mempersoalkan sengketa tanah yang telah berlangsung selama lebih dari empat dekade.
Kronologi Singkat Kasus:
1984 – Tanah seluas 2 hektare mulai dikuasai oleh Kades Tempel Wetan.
Bertahun-tahun – Sertifikat tanah terbit atas nama warga Tempel Wetan, meski menurut peta masuk wilayah Desa Ngrawan.
12 Agustus 2025 – Sidang perdana gugatan Kades Ngrawan di PN Nganjuk.
Dalam gugatannya, Asiono meminta tanah tersebut dikembalikan ke desanya serta menuntut ganti rugi sebesar Rp 307 juta kepada Kades Tempelwetan. Ia menyebut pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah itu selama ini dilakukan oleh Desa Ngrawan.
“Penyerobotan tanah ini berdampak langsung terhadap pembangunan desa,” tegas Adi Wibowo,
Selain Kades Tempel Wetan, lanjut Adi Wibowo, pihaknya juga menggugat sejumlah pihak terkait lainnya termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sidang perdana kasus ini digelar pada Selasa (12/8/2025) di PN Nganjuk.
Tak hanya gugatan perdata, pihak Kades Ngerawan juga tengah menyiapkan langkah hukum pidana terkait dugaan tindak korupsi atas penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Kasus ini diprediksi bakal jadi perhatian publik, mengingat melibatkan pejabat negara dan mempersoalkan sengketa tanah yang telah berlangsung selama lebih dari empat dekade.
Kronologi Singkat Kasus:
1984 – Tanah seluas 2 hektare mulai dikuasai oleh Kades Tempel Wetan.
Bertahun-tahun – Sertifikat tanah terbit atas nama warga Tempel Wetan, meski menurut peta masuk wilayah Desa Ngrawan.
12 Agustus 2025 – Sidang perdana gugatan Kades Ngrawan di PN Nganjuk.
Rif/Pas/2025
0 komentar:
Posting Komentar