![]() |
| Direktur LKHPI Nganjuk Hamid Effendi |
Pasalnya, hingga saat ini, tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang seharusnya wajib dipasang di lokasi.
Padahal, papan tersebut berfungsi penting untuk memberi kejelasan kepada masyarakat mengenai sumber anggaran, besaran dana, waktu pelaksanaan, hingga pihak pelaksana proyek.
Untuk diketahui, proyek pembangunan fisik tersebut dimulai pada 26 Agustus 2025.
Pembangunan yang sudah diusulkan sejak 2019 itu disebut sebagai langkah perdana untuk pengendalian banjir dan longsor. Namun, di balik pelaksanaannya, proyek tersebut justru menyisakan tanda tanya besar terkait transparansi.
Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI), Hamid Effendi, menegaskan bahwa ketiadaan papan informasi dapat menimbulkan dugaan pelanggaran hukum yang fatal.
“Ini seperti siluman, sulit diawasi. Masyarakat tidak tahu apakah pekerjaan yang pakai uang negara ini sesuai prosedur atau hanya formalitas tanpa pengawasan ketat? Transparansi publik seharusnya dijunjung tinggi,” ujar Hamid Effendi.
Pihaknya menyebut akan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH), mengingat sangat kuat indikasi terjadinya tindak pidana korupsi dari proyek tersebut.
Sebagai informasi, kewajiban pemasangan papan informasi proyek telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 70 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 12 Tahun 2014. Artinya, jika aturan ini tidak dipenuhi, pelaksana proyek dapat dianggap melanggar regulasi sekaligus menghambat akuntabilitas.
Kepala Desa Teken Glagahan, Kecamatan Loceret, Dody Wicaksono, mengaku proyek tersebut adalah hasil perjuangan panjang masyarakat desanya. Namun ketika ditanya soal siapa kontraktor pelaksana dan berapa besarnya anggaran, ia justru mengaku tidak mengetahui detailnya.
Dengan kondisi yang serba tertutup ini, proyek yang seharusnya menjadi solusi bagi bencana banjir dan longsor justru memunculkan spekulasi baru di masyarakat. Transparansi anggaran dan kepatuhan regulasi kini menjadi sorotan, agar pembangunan tidak sekadar berjalan, tetapi juga bisa dipertanggungjawabkan.
Rif/Pas/2025

0 komentar:
Posting Komentar