![]() |
Ahmad Rofiq SH MH saat mendampingi Rifky di Mapolres Kediri Kota |
Penahanan ini menuai sorotan tajam. Kuasa hukum Rifki, Ahmad Rofiq SH MH, menilai, kliennya hanyalah korban situasi yang dipaksa menanggung kesalahan orang lain.
Ahmad Rofiq yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nganjuk sekaligus Ketua Tim Pengacara Muslim Nganjuk, menyebut ada kejanggalan serius sejak awal.
“Klien kami tidak pernah ikut menjarah. Rifki hanya diajak oleh seseorang bernama B, yang baru dikenalnya, untuk melihat demo. Ia sekadar berada di lokasi, tidak masuk ke dalam kerumunan penjarahan,” ujarnya.
Rofiq menjelaskan, justru B yang ikut menjarah dan kemudian menitipkan sebuah mesin printer kepada Rifki. Barang itu terbawa sampai ke kos-kosan Rifki.
“Klien kami bingung, ia tidak tahu-menahu asal-usul barang tersebut. Namun justru Rifki yang ditangkap dan ditahan,” tegasnya.
Menurut Rofiq, pola ini janggal dan terkesan buru-buru. Ia menduga ada upaya aparat untuk segera menunjukkan hasil tangkapan, meski mengorbankan orang yang sebenarnya tidak terlibat.
“Sangat tidak layak jika Rifki ditahan hanya karena salah pergaulan sesaat. Ini berpotensi menjadi kriminalisasi,” tambahnya.
Kuasa hukum berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendesak aparat agar objektif menegakkan hukum. “Jangan jadikan Rifki tumbal. Pelaku utama harus diusut, jangan sekadar cari tersangka instan,” pungkas Rofiq.
Rif/Pas/2025
0 komentar:
Posting Komentar