Bupati Nganjuk Tambah Insentif RT/RW 50 Persen, Jawaban atas Desakan Massa

Selasa 30 September 2025

NGANJUK, matakamera.net – Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi akhirnya merespons tuntutan ratusan RT dan RW dengan mengumumkan tambahan insentif sebesar 50 persen dari jumlah sebelumnya. Kebijakan itu akan mulai berlaku pada Oktober 2025, bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).

Kepastian hukum pemberian insentif tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/529/K/471.013/2025, yang merupakan perubahan dari keputusan sebelumnya terkait alokasi dan penggunaan dana BHPRD bagi pemerintah desa tahun anggaran 2025.

“Ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan kelembagaan desa maupun kelurahan. Kenaikan insentif ini sejalan dengan program prioritas nomor 15, yaitu peningkatan ADD dan kesejahteraan RT, RW, BPD/LPM serta kader,” tegas Kang Marhaen, sapaan akrab bupati.

Ia berharap tambahan insentif ini bisa menjadi pemacu semangat RT dan RW sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, peran RT dan RW sangat vital dalam menjembatani aspirasi warga sekaligus mendukung percepatan pembangunan di tingkat akar rumput.

Sebelumnya, pada Senin (29/9/2025), ratusan perwakilan RT dan RW dari berbagai kecamatan menggelar aksi demonstrasi di depan Pendopo KRT Sosro Koesoemo, Pemkab Nganjuk. Mereka mendesak kenaikan tunjangan dari Rp100 ribu menjadi Rp500 ribu per bulan.

Dengan adanya keputusan bupati ini, kenaikan memang belum sepenuhnya menjawab angka tuntutan massa.

Namun, tambahan 50 persen insentif dipandang sebagai langkah awal pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan perangkat kelembagaan desa. Kini, publik menanti tindak lanjut dan konsistensi kebijakan agar tidak berhenti sebatas pengumuman semata.

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System