Kepastian hukum pemberian insentif tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/529/K/471.013/2025, yang merupakan perubahan dari keputusan sebelumnya terkait alokasi dan penggunaan dana BHPRD bagi pemerintah desa tahun anggaran 2025.
“Ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan kelembagaan desa maupun kelurahan. Kenaikan insentif ini sejalan dengan program prioritas nomor 15, yaitu peningkatan ADD dan kesejahteraan RT, RW, BPD/LPM serta kader,” tegas Kang Marhaen, sapaan akrab bupati.
Ia berharap tambahan insentif ini bisa menjadi pemacu semangat RT dan RW sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, peran RT dan RW sangat vital dalam menjembatani aspirasi warga sekaligus mendukung percepatan pembangunan di tingkat akar rumput.
Sebelumnya, pada Senin (29/9/2025), ratusan perwakilan RT dan RW dari berbagai kecamatan menggelar aksi demonstrasi di depan Pendopo KRT Sosro Koesoemo, Pemkab Nganjuk. Mereka mendesak kenaikan tunjangan dari Rp100 ribu menjadi Rp500 ribu per bulan.
Dengan adanya keputusan bupati ini, kenaikan memang belum sepenuhnya menjawab angka tuntutan massa.
Namun, tambahan 50 persen insentif dipandang sebagai langkah awal pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan perangkat kelembagaan desa. Kini, publik menanti tindak lanjut dan konsistensi kebijakan agar tidak berhenti sebatas pengumuman semata.
Rif/Pas/2025
Rif/Pas/2025
0 komentar:
Posting Komentar