Nilainya Miliaran, Proyek Alkes RSUD Nganjuk Dipecah ke Beberapa Vendor. Siasat Hindari Lelang?

Gambar ilustrasi AI matakamera.net
Selasa 23 September 2025

NGANJUK, matakamera.net - Miliaran rupiah dana publik kembali menjadi bahan perbincangan hangat di Nganjuk. Kali ini, sorotan mengarah pada proses pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2024 di RSUD Nganjuk yang dinilai janggal.

Bukannya dilelang dalam satu paket besar sebagaimana mestinya, pengadaan justru dipilah menjadi beberapa vendor.

Informasi yang beredar menyebutkan, daftar pengadaan mencakup berbagai peralatan vital di rumah sakit. Untuk bidang radiologi, di antaranya mesin X-Ray digital, USG 4D, hingga perangkat penunjang CT Scan. Pada sisi laboratorium, ada hematology analyzer, chemistry analyzer, centrifuge, mikroskop digital, serta alat pemeriksaan darah cepat.

Tidak berhenti di situ, RSUD Nganjuk juga mengalokasikan anggaran untuk peralatan ICU dan IGD, mulai dari ventilator, patient monitor, syringe pump, infusion pump, hingga defibrillator. Di ruang operasi, daftar belanja meliputi meja operasi elektrik, lampu operasi LED, electrosurgical unit (ESU), serta autoclave untuk sterilisasi.

Untuk kebutuhan kesehatan ibu dan anak, tercatat incubator bayi, radiant warmer, doppler fetal, hingga alat pemeriksaan ginekologi. Sementara itu, sejumlah peralatan umum seperti kursi roda, tempat tidur pasien elektrik, troli medis, dan oksigen konsentrator juga masuk dalam daftar.

Hamid Efendi, Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI), menegaskan, bahwa praktik pemecahan paket (split tendering) tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang jelas.

“Kalau tujuannya hanya untuk menghindari lelang, mengakali nilai paket agar bisa penunjukan langsung, atau diarahkan pada penyedia tertentu, itu jelas melanggar aturan. Ada potensi gratifikasi dan KKN di situ,” tegasnya, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 sudah terang benderang. Pemecahan paket hanya diperbolehkan jika ada justifikasi teknis, misalnya spesifikasi alat berbeda, ketersediaan vendor terbatas, distribusi yang harus sesuai wilayah kerja, atau kebutuhan pengiriman yang berbeda.

“Boleh kalau alasan teknis dan efisiensi jelas, sesuai RUP. Tapi tidak boleh kalau hanya untuk kepentingan tertentu,” imbuh Hamid Efendi.

Pola pengadaan seperti ini dinilainya berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap RSUD Nganjuk. Selain mengurangi efektivitas belanja, langkah itu juga membuka ruang pertanyaan soal independensi panitia lelang.

Praktik semacam ini, jika benar terbukti, bukan hanya melanggar etika pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga bisa menyeret pada persoalan hukum.

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System