![]() |
Sekwan DPRD Kota Madiun, Misdi, saat ditemui wartawan usai paripurna Jumat (19/9/2025) |
Saat dicecar wartawan usai rapat paripurna pada Jumat (19/9/2025), Misdi hanya menjawab singkat. “Tidak usah,” ucapnya sembari berlalu menghindari pertanyaan.
Sebelumnya, Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak), Putut Kristiawan, mengungkap adanya dobel anggaran dalam pengadaan ATK yang bersumber dari APBD-P tahun anggaran 2022. Nilai totalnya mencapai Rp1.033.240.500.
Putut menjelaskan, dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), tercatat dua paket anggaran masing-masing Rp516.620.250, namun keduanya dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung.
Padahal, sesuai aturan, metode pengadaan langsung hanya boleh digunakan maksimal untuk belanja senilai Rp200 juta. Untuk pengadaan Rp500 juta lebih, seharusnya menggunakan metode tender cepat, tender terbuka, E-purchasing, atau mekanisme lain sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dengan nilai sebesar itu, jelas tidak boleh pengadaan langsung. Ini sudah melanggar aturan dan masuk kategori perbuatan melawan hukum,” tegas Putut.
Ia memerinci, pengadaan ATK ini bahkan memiliki kode rekening yang sama, hanya berbeda waktu pelaksanaannya: paket ID RUP 36822592 pada Maret 2022 dan paket ID RUP 36822093 pada Oktober 2022.
Putut pun meragukan keabsahan pengadaan di akhir tahun dengan nilai fantastis tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut. “Pengadaan barang dan jasa itu lahan basah bagi praktik korupsi. Jika temuan ini dibiarkan, maka publik semakin kehilangan kepercayaan pada lembaga dewan,” pungkasnya.
Her/Pas/2025
0 komentar:
Posting Komentar