Digugat Warga Rp50 M, Pihak BRI Terbirit-birit Hindari Wartawan Usai Sidang di PN Ponorogo

Tim hukum dan perwakilan pihak BRI buru-buru menghindari wartawan usai sidang di PN Ponorogo, Rabu (22/10/2025)
Kamis 23 Oktober 2025

PONOROGO, matakamera.net – Adegan menggelitik terjadi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Rabu siang (22/10/2025). Seusai sidang perkara perdata Rp50 miliar antara Samsuri, warga Ponorogo, melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, pihak BRI justru memilih kabur dari kejaran wartawan.

Irwan Tricahyono, kuasa hukum BRI, yang tampak didampingi dua perempuan berbatik, ia terbirit-birit keluar dari halaman pengadilan. Ketika wartawan mencoba meminta tanggapan, Irwan hanya mengangkat tangan sambil membelakangi kamera, seolah memberi isyarat bahwa ia tak ingin diwawancarai.

Tanpa sepatah kata pun, ia buru-buru masuk ke mobil Toyota Innova hitam yang sudah menunggunya di parkiran, meninggalkan para jurnalis yang masih berusaha mengajukan pertanyaan.

Sebelumnya, dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Samsuri, Haris Azhar dan Wahyu Dhita Putranto, menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Ghansam Anand, S.H., M.Kn.

Kehadiran akademisi itu menjadi titik penting yang menyorot tajam dugaan cacat administratif BRI dalam kasus yang menjerat nama Samsuri.

Samsuri yang seorang pedagang ayam di Kecamatan Babadan, Ponorogo, menggugat BRI atas tuduhan pencemaran nama baik. Ini karena pegawai Bank BRI Unit Pasar Pon Kancab Pembantu memasang stiker penanda penunggak hutang di rumah Samsuri. 

Masalahnya, Samsuri mengaku bukan nasabah bank tersebut, apalagi memiliki pinjaman. Ia tidak terima dengan tindakan tersebut dan mengambil langkah hukum ke PN Ponorogo, dengan melayangkan gugatan ganti rugi sebesar Rp 50 miliar.

Menurut Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum Samsuri, keterangan saksi ahli di persidangan kian memperkuat posisi gugatan kliennya.

Salah satu temuan penting adalah soal pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) BRI yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum. 

“Saksi ahli menegaskan, tindakan administratif seperti pemberitahuan kepada pihak ketiga harus memiliki dasar hukum tertulis. Dalam kasus ini, langkah BRI dinilai tidak memiliki dasar yang sah,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan, Samsuri sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan BRI. “Beliau (Samsuri) bukan debitur, tidak pernah mengajukan kredit, dan tidak memiliki kewajiban apapun terhadap BRI. Tapi nama dan rumahnya justru tercemar karena tindakan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Akibat peristiwa itu, Samsuri disebut mengalami tekanan psikologis dan kerugian immateriil.

Ia dan keluarganya harus menanggung rasa malu karena masyarakat mengira dirinya menunggak utang ke bank pelat merah tersebut.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 12 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penggugat. Wahyu berharap, proses hukum segera tuntas agar keadilan bagi kliennya bisa terang.

Namun, di luar ruang sidang, sikap “lari terbirit-birit” pihak BRI justru menimbulkan kesan bahwa lembaga besar sekelas bank pelat merah itu enggan bicara di hadapan publik, saat transparansi sedang diuji di meja hukum.

Her/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System