![]() |
Ketua Tim Pengacara Muslim Nganjuk Ahmad Rofiq SH, MH, saat berada di Polres Kediri Kota |
Setelah melakukan koordinasi intensif dengan penyidik Polres Kediri Kota, permintaan agar dilakukan pemeriksaan ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dua tersangka, masing-masing Rifki Rosid Apriandik dan Bryan Handika Pratama, akhirnya dikabulkan.
Pemeriksaan ulang itu dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (11/10/2025).
Didampingi rekannya, Pujiono SH MH, Rofiq menyampaikan rasa syukur atas langkah maju tersebut. Ia menegaskan, sejak awal pihaknya menilai BAP pertama penuh kejanggalan dan tidak mencerminkan fakta sebenarnya.
“Alhamdulillah, penyidik mengakomodir permintaan kami. Ini bentuk komitmen kami mengawal agar klien kami mendapat keadilan,” kata Rofiq, Kamis (9/10/2025).
Rifki dan Bryan, dua pemuda asal Nganjuk, kini tengah menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan demo yang berujung penjarahan di Kediri.
Namun, menurut kuasa hukum, keduanya hanyalah korban situasi chaos dan bukan aktor utama. Rifki disebut hanya ikut diajak seorang kenalan baru bernama B ke lokasi demo, sementara Bryan diduga terseret karena dititipi barang hasil penjarahan saat menumpang mobil temannya.
Rofiq menegaskan, justru kejanggalan pada BAP pertama membuat posisi kliennya semakin dirugikan. “Ada keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Jika tidak diperbaiki, ini bisa menimbulkan kriminalisasi. Karena itu kami minta BAP ulang, agar saksi-saksi diperiksa kembali dan kebenaran terungkap dengan jernih,” ujarnya.
Langkah hukum ini, menurut Rofiq, menjadi momentum penting agar proses peradilan berjalan transparan. Ia menekankan, keberhasilan koordinasi dengan penyidik Polres Kediri Kota menunjukkan bahwa ruang klarifikasi masih terbuka.
“Kami mengapresiasi respons positif penyidik. Artinya, kepolisian juga memberi ruang bagi tersangka untuk membela diri,” tambahnya.
Selain itu, Rofiq mengingatkan publik untuk menahan diri dan menghormati asas praduga tak bersalah. Ia memastikan tim hukumnya akan mengawal kasus ini hingga selesai, termasuk untuk tersangka lain yang sudah menyatakan siap meminta pendampingan.
“Jangan sampai ada yang dikorbankan hanya karena salah pergaulan atau berada di situasi yang salah. Tugas kami memastikan hukum ditegakkan secara objektif,” pungkasnya.
Rif/Pas/2025
0 komentar:
Posting Komentar