![]() |
| Direktur LKHPI Hamid Effendi di depan Kantor Kejari Nganjuk, Rabu (8/10/2025) |
Hamid mengatakan, keberanian kejaksaan menetapkan Sekretaris Dinas Kominfo, Sujono, sebagai tersangka adalah langkah maju dalam pemberantasan praktik kotor di tubuh birokrasi daerah.
“Ini kerja luar biasa. Kami menilai Kejari Nganjuk serius menindak siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun, proses ini jangan berhenti di satu nama saja,” tegas Hamid, Rabu (8/10/2025).
Hamid menekankan, praktik pemerasan dalam proyek senilai Rp6 miliar tersebut jelas merugikan negara sekaligus mematikan iklim usaha yang sehat.
“Jika benar ada aliran dana Rp70 juta setiap bulan yang dikutip hingga Rp840 juta setahun, ini bukan perkara kecil. Harus ditelusuri ke mana saja uang itu mengalir, apakah murni untuk kepentingan pribadi tersangka atau ada pihak lain yang ikut menikmati,” ujarnya.
Ia juga meminta agar kejaksaan konsisten tidak tebang pilih. Menurut Hamid, pengusutan harus menyentuh semua pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual atau pejabat lain yang memberikan ruang bagi praktik korupsi.
“Jangan sampai publik melihat ini hanya sebagai pengorbanan satu pejabat. Jika ada oknum lain, semua harus diproses hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Nganjuk menetapkan Sujono sebagai tersangka usai penyidikan menemukan bukti kuat praktik pemerasan terhadap PT Laxo Global Akses, pemenang tender proyek fiber optik 2024 dengan nilai pagu Rp6 miliar.
Tersangka Sujono kini ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Rif/Pas/2025

0 komentar:
Posting Komentar