Satu Lagi Tersangka Kerusuhan Kediri Tunjuk Ahmad Rofiq Jadi Kuasa Hukum, Minta Penyidik Periksa Ulang BAP

Ketua Tim Pengacara Muslim Ahmad Rofiq saat mendampingi Rifki dan Bryan di Polres Kediri Kota
Selasa 7 Oktober 2025

KEDIRI, matakamera.net – Penanganan kasus demo yang berujung penjarahan serta pembakaran Gedung DPRD Kota Kediri terus bergulir.

Setelah sebelumnya tersangka Rifki Rosid Apriandik (23) resmi didampingi Ketua Tim Pengacara Muslim Ahmad Rofiq SH MH, kini satu tersangka lain, Bryan Handika Pratama, juga menunjuk orang yang sama untuk mendampinginya.

Ahmad Rofiq mengatakan, bahwa kasus yang menjerat Bryan memiliki kemiripan dengan Rifki. Keduanya, kata Rofiq, bukanlah aktor utama kerusuhan, melainkan justru terjebak dalam situasi chaos di tengah aksi demonstrasi.

Ia menuturkan, Bryan Handika awalnya hanya ikut dalam rombongan mobil bersama seorang temannya yang bernama Brian Abimanyu. Dalam perjalanan, Bryan dititipi sejumlah barang hasil penjarahan. Kondisi itulah yang kemudian menyeretnya menjadi tersangka.

“Bryan tidak berniat melakukan penjarahan. Dia hanya berada di tempat dan situasi yang salah, kemudian diminta membantu membawa barang. Hal inilah yang harus diluruskan,” jelas Ahmad Rofiq didampingi anggota timnya, Pujiono SH MH, Selasa (7/10/2025).

Rofiq menambahkan, pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Menurutnya, ada poin-poin keterangan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi merugikan tersangka.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan ulang agar kebenaran peristiwa dapat terungkap secara jernih.

“Kami meminta agar penyidik memeriksa ulang saksi-saksi serta memperbaiki BAP yang dinilai tidak sesuai. Prinsip keadilan harus dijunjung tinggi, jangan sampai ada pihak yang dikorbankan hanya karena kondisi kerusuhan yang tidak terkendali,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Rofiq menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum maksimal bagi kedua tersangka. Ia juga menyerukan agar publik menunggu proses hukum secara objektif tanpa prasangka. “Proses ini masih panjang. Yang terpenting, semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System