DPRD Nganjuk Tetapkan 10 Raperda Prioritas 2026, Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Sorotan Utama

Paripurna Pengesahan Propemperda 2026 dipimpin Wakil Ketua DPRD Nganjuk Jianto, Jumat (31/10/2025)
Ahad 2 November 2025

NGANJUK, matakamera.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk resmi mengesahkan Rancangan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nganjuk, pada Jumat (31/10/2025).

Propemperda 2026 memuat sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi fokus pembahasan antara legislatif dan eksekutif pada tahun mendatang.

Dari total tersebut, tempat Raperda berasal dari inisiatif DPRD, sementara enam lainnya diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

Salah satu Raperda yang mendapat sorotan khusus adalah revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Raperda ini diusulkan oleh Pemerintah Daerah untuk memperkuat payung hukum bagi kelompok rentan, khususnya di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selain itu, Raperda inisiatif DPRD antara lain mencakup perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Kedua rancangan ini dinilai strategis dalam penguatan karakter generasi muda dan peningkatan kualitas pendidikan di Nganjuk.

Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Jianto, yang memimpin jalannya Rapat Paripurna mengatakan, urgensi pembahasan Propemperda 2026 terutama yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.

Menurut legislator yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Nganjuk itu, perhatian khusus diberikan pada Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak karena dinilai sangat berdampak pada masa depan generasi.


"Penetapan Propemperda ini adalah langkah awal yang krusial dalam proses legislasi. Kami sepakat untuk mengawal setiap Raperda yang masuk dalam daftar prioritas agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga Nganjuk," ujar Jianto.


Lebih lanjut, Jianto menegaskan komitmen DPRD untuk menghasilkan regulasi yang relevan dan aplikatif.

“Prioritas kami jelas, memastikan Nganjuk memiliki payung hukum yang kuat, mulai dari pendidikan, perlindungan sosial, hingga tata kelola daerah,” katanya.

Rapat Paripurna yang digelar dengan agenda tunggal ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengheningkan cipta sebagai bentuk penghormatan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Nganjuk, Anang Agus Susilo, membacakan secara rinci daftar Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda 2026 sebelum disahkan secara definitif.

Selain tiga Raperda terkait anggaran daerah, daftar prioritas Propemperda ini juga memuat Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Keseluruhan usulan Raperda ini diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dengan ditetapkannya Propemperda 2026 ini, DPRD Kabupaten Nganjuk menegaskan langkah konkret dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah sekaligus mewujudkan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik.

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System